Strategi PT MIT Melawan Koreksi "Sengketa Baru" dan Isu Timing Difference Persediaan.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011023.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT MIT Melawan Koreksi "Sengketa Baru" dan Isu Timing Difference Persediaan.

Sengketa PT MIT: Batasan Materi Keberatan Pasal 25 UU KUP dan Koreksi Akun Stock at Customer

Sengketa pajak yang melibatkan koreksi senilai miliaran rupiah sering kali berakar pada perbedaan interpretasi mengenai saat pengakuan pendapatan dan prosedur formal penentuan materi sengketa. Dalam kasus PT MIT, Majelis Hakim menegaskan bahwa integritas proses keberatan harus dijaga dengan tidak memunculkan pos sengketa baru yang tidak tercantum dalam surat ketetapan pajak asal. Persidangan mengungkap bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha dan HPP berdasarkan gross up margin dan ekualisasi pembelian sepihak.

Inti Konflik: Asumsi Penjualan Sekaligus DJP vs Dalih Timing Difference dan Sengketa Baru Pemohon Banding

Inti konflik bermula ketika DJP menganggap akun stock at customer pada akhir tahun 2020 sebagai penjualan yang harus diakui saat itu juga, meskipun secara kontraktual syarat pengakuan pendapatan belum terpenuhi. Selain itu, pada tahap keberatan, Peneliti Keberatan memunculkan koreksi baru atas selisih pembelian yang dianggap belum dilaporkan. PT MIT menyanggah dengan argumen timing difference dan membuktikan bahwa seluruh penjualan telah dilaporkan pada tahun 2021 secara konsisten, serta keberatan atas prosedur "sengketa baru" yang melanggar Pasal 25 UU KUP.

Pertimbangan Hukum Majelis: Pembatalan Demi Hukum Sengketa Baru dan Keabsahan Taat Asas Stelsel Akrual

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum. Hakim menyatakan bahwa koreksi ekualisasi pembelian pada tahap keberatan harus dibatalkan demi hukum karena tidak relevan dengan materi SKP awal. Terkait stock at customer, Majelis meyakini pembukuan Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip taat asas stelsel akrual dan tidak ditemukan bukti adanya penghasilan yang tidak dilaporkan, melainkan hanya perbedaan waktu pelaporan yang sudah dikompensasi di tahun berikutnya.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Perlindungan Hak Wajib Pajak Atas Diskresi dan Urgensi Sinkronisasi Dokumen

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan, mempertegas bahwa ruang lingkup keberatan dibatasi oleh materi dalam SKP. Kemenangan PT MIT menjadi preseden penting mengenai perlindungan hak Wajib Pajak terhadap diskresi berlebih pemeriksa di tahap keberatan. Kesimpulannya, dokumentasi yang sinkron antara arus barang dan arus dokumen (invoice/faktur pajak) merupakan kunci utama dalam memenangkan sengketa yang bersifat timing difference.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter