PT MAS terjerat sengketa PPN signifikan akibat klasifikasi dana reimbursement Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2019 sebesar Rp 469.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Inti konflik terletak pada perbedaan substansi ekonomi atas dana yang diterima dari pelanggan untuk pembayaran lahan kepada pihak ketiga.
Terbanding (DJP) berargumen bahwa kegiatan Pemohon Banding merupakan satu kesatuan jasa penyiapan lahan yang terintegrasi. Meskipun Pemohon Banding mengklaim hanya sebagai penyalur dana (reimbursement), Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko hukum sepenuhnya dan menjamin keabsahan perolehan tanah. Oleh karena itu, pembayaran tersebut dianggap sebagai "Penggantian" atas jasa atau bagian dari nilai penyerahan BKP yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa dana tersebut murni "Dana Titipan" dari pelanggan untuk disalurkan langsung kepada pemilik lahan guna memenuhi syarat izin lokasi. Pemohon Banding mengklaim tidak mengambil margin keuntungan (mark-up) dan hanya bertindak sebagai pelaksana teknis. Menurut mereka, karena tanah bukan milik perusahaan dan dana hanya "numpang lewat", maka tidak seharusnya dikenakan PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumen Pemohon Banding. Hakim menemukan bukti bahwa Pemohon Banding mencatat lahan yang telah dibebaskan sebagai aktiva lancar (persediaan) dalam akun "Lahan GRTT". Fakta bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas gugatan hukum di masa depan membuktikan bahwa transaksi dilakukan atas nama sendiri, bukan sebagai agen perantara murni. Majelis menyimplkan telah terjadi penyerahan BKP berupa lahan dari Pemohon Banding kepada pelanggan, sehingga dana yang diterima merupakan uang muka yang wajib dipungut PPN.
Putusan ini menegaskan bahwa label "dana titipan" atau "reimbursement" tidak otomatis membebaskan transaksi dari objek PPN jika secara substansi dan pembukuan menunjukkan adanya penguasaan aset atau risiko yang ditanggung sendiri. Bagi Wajib Pajak, dokumentasi kontrak yang memisahkan peran sebagai agen (bertindak untuk dan atas nama pemberi amanat) dengan kontrak pengadaan aset sangat krusial untuk menghindari risiko sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini