Catatan Akuntansi NPV Bukan Berarti Terutang Pajak: Pelajaran Berharga dari Kemenangan Mutlak PT. DU di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011209.12/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Catatan Akuntansi NPV Bukan Berarti Terutang Pajak: Pelajaran Berharga dari Kemenangan Mutlak PT. DU di Pengadilan Pajak

Sengketa PT. DU: Dualisme Akuntansi PSAK 55 vs Kepastian Hukum Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Sengketa instrumen keuangan seringkali menjebak Wajib Pajak dalam dualisme antara standar akuntansi dan kepastian hukum fiskal, sebagaimana dialami oleh PT. DU dalam perkara PPh Pasal 23 atas biaya bunga hasil restatement PSAK 55. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Maret 2021 dengan dalih adanya akun Interest Expense-SNP dan Interest Expense-OM dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding bersikeras bahwa secara substance over form, setiap transaksi cicilan jangka panjang (15 tahun) atas pembelian aset tetap dari PT Indo Log secara otomatis mengandung unsur bunga (nilai waktu uang), terlepas dari apakah bunga tersebut dicantumkan dalam kontrak atau tidak.

Inti Konflik: Pemenuhan Jurnal Amortisasi PSAK 55 vs Ketiadaan Arus Kas Keluar dan Kontrak Interest-Free

Pemohon Banding secara argumentatif membantah posisi tersebut dengan menegaskan bahwa pengakuan biaya bunga tersebut murni merupakan pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan sesuai PSAK 55 untuk menyajikan utang pada biaya perolehan diamortisasi. Secara yuridis, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak pernah ada aliran uang (arus kas) keluar yang ditujukan untuk pembayaran bunga, tidak ada tagihan (invoice) bunga dari penjual, dan kontrak jual beli secara tegas menyatakan harga bersifat tetap tanpa bunga (interest-free). Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut dalam SPT PPh Badan, sehingga pengakuan biaya tersebut tidak pernah mengurangi penghasilan neto fiskal.

Pendapat Hukum Majelis: Syarat Materiil Objek Pemotongan Pajak vs Estimasi Estimasi Nilai Kini (Present Value)

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial: pencatatan akuntansi tidak serta merta menciptakan objek pajak jika tidak didukung oleh fakta materiil terjadinya transaksi. Majelis menekankan bahwa dalam PPh Pasal 23, objek pajak adalah "penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya". Karena biaya bunga dalam kasus ini hanyalah estimasi akuntansi untuk mencapai nilai kini (Present Value), maka syarat materiil sebagai objek pajak tidak terpenuhi. Majelis juga mempertimbangkan konsistensi Terbanding yang telah menerima koreksi fiskal biaya bunga tersebut di PPh Badan, sehingga tidak logis jika tetap memaksakan biaya yang sama sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan: Kunci Kemenangan Sengketa Melalui Transaksi Riil dan Rekonsiliasi Fiskal

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa validitas koreksi pajak harus bersandar pada bukti transaksi riil, bukan sekadar penyesuaian jurnal akuntansi. Bagi Wajib Pajak, documentation kontrak yang eksplisit dan konsistensi antara pembukuan komersial dengan rekonsiliasi fiskal adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter