Sengketa instrumen keuangan seringkali menjebak Wajib Pajak dalam dualisme antara standar akuntansi dan kepastian hukum fiskal, sebagaimana dialami oleh PT. DU dalam perkara PPh Pasal 23 atas biaya bunga hasil restatement PSAK 55. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Maret 2021 dengan dalih adanya akun Interest Expense-SNP dan Interest Expense-OM dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding bersikeras bahwa secara substance over form, setiap transaksi cicilan jangka panjang (15 tahun) atas pembelian aset tetap dari PT Indo Log secara otomatis mengandung unsur bunga (nilai waktu uang), terlepas dari apakah bunga tersebut dicantumkan dalam kontrak atau tidak.
Pemohon Banding secara argumentatif membantah posisi tersebut dengan menegaskan bahwa pengakuan biaya bunga tersebut murni merupakan pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan sesuai PSAK 55 untuk menyajikan utang pada biaya perolehan diamortisasi. Secara yuridis, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak pernah ada aliran uang (arus kas) keluar yang ditujukan untuk pembayaran bunga, tidak ada tagihan (invoice) bunga dari penjual, dan kontrak jual beli secara tegas menyatakan harga bersifat tetap tanpa bunga (interest-free). Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya tersebut dalam SPT PPh Badan, sehingga pengakuan biaya tersebut tidak pernah mengurangi penghasilan neto fiskal.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang krusial: pencatatan akuntansi tidak serta merta menciptakan objek pajak jika tidak didukung oleh fakta materiil terjadinya transaksi. Majelis menekankan bahwa dalam PPh Pasal 23, objek pajak adalah "penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya". Karena biaya bunga dalam kasus ini hanyalah estimasi akuntansi untuk mencapai nilai kini (Present Value), maka syarat materiil sebagai objek pajak tidak terpenuhi. Majelis juga mempertimbangkan konsistensi Terbanding yang telah menerima koreksi fiskal biaya bunga tersebut di PPh Badan, sehingga tidak logis jika tetap memaksakan biaya yang sama sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa validitas koreksi pajak harus bersandar pada bukti transaksi riil, bukan sekadar penyesuaian jurnal akuntansi. Bagi Wajib Pajak, documentation kontrak yang eksplisit dan konsistensi antara pembukuan komersial dengan rekonsiliasi fiskal adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini