Penyesuaian Laba Sepihak dalam Transfer Pricing Berisiko Tinggi Ditolak Hakim Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011250.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penyesuaian Laba Sepihak dalam Transfer Pricing Berisiko Tinggi Ditolak Hakim Pengadilan Pajak.

Sengketa PT DMI: Legalitas Penyesuaian Kesebandingan Biaya Operasional Pada Metode TNMM

Otoritas pajak memperketat pengawasan terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam transaksi afiliasi, khususnya terkait penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Dalam sengketa PT DMI, fokus utama terletak pada legalitas penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) terhadap biaya operasional guna mencapai rentang profitabilitas kewajaran.

Inti Konflik: Eliminasi Biaya Selisih Kurs dan Renovasi Pemohon Banding vs Penolakan Komponen Rutin Terbanding

Sengketa ini dipicu oleh koreksi positif peredaran usaha melalui penyesuaian laba ke titik median karena margin Full Cost Mark Up (FCM) Pemohon Banding sebesar (0,18%) berada di bawah rentang interkuartil pembanding (2,44% s.d. 11,20%). Pemohon Banding berargumen bahwa rendahnya profitabilitas tersebut disebabkan oleh faktor luar biasa berupa kerugian selisih kurs yang signifikan dan biaya renovasi besar bangunan. Untuk menormalisasi keadaan, Pemohon Banding mengeluarkan biaya-biaya tersebut dari perhitungan margin sehingga menghasilkan angka 2,84% yang dianggap wajar. Namun, Terbanding menolak penyesuaian tersebut karena biaya selisih kurs dan pemeliharaan adalah komponen rutin dalam industri manufaktur yang juga dialami oleh perusahaan pembanding.

Pertimbangan Hukum Majelis: Ketiadaan Bukti Ekuivalen Sisi Pembanding dan Keabsahan Risiko Koreksi Total

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa setiap penyesuaian kesebandingan harus didukung bukti kuat bahwa penyesuaian yang sama juga dilakukan terhadap data perusahaan pembanding. Hakim menilai biaya selisih kurs bersifat operasional dan inheren dalam aktivitas bisnis lintas negara. Tanpa adanya bukti penyesuaian pada sisi pembanding, tindakan Pemohon Banding dianggap merusak tingkat kesebandingan dan tidak mencerminkan kondisi pasar yang objektif. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi transfer pricing yang tidak hanya fokus pada internal Wajib Pajak, tetapi juga ketersediaan data pembanding yang ekuivalen. Implikasinya, Wajib Pajak harus lebih konservatif dalam melakukan penyesuaian biaya operasional jika tidak ingin menghadapi risiko koreksi total di tingkat banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter