Kegagalan memenuhi ketentuan formal jangka waktu pengajuan banding mengakibatkan hak Wajib Pajak untuk menguji materi sengketa tertutup sepenuhnya di Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, permohonan banding wajib diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya keputusan yang dibanding, kecuali terdapat kondisi di luar kekuasaan pemohon. Kasus PT MTP menjadi bukti nyata bahwa perbedaan interpretasi mengenai "tanggal diterima" versus "tanggal dikirim" dapat menjadi celah fatal yang menggugurkan upaya hukum meskipun substansi sengketa terkait koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan memiliki argumentasi yang kuat.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi signifikan atas nilai transaksi pengalihan aset PT MTP kepada afiliasi, PT GI, dengan menggunakan penilaian dari Penilai Pajak. Namun, dalam persidangan, isu hukum bergeser menjadi sengketa prosedural. Terbanding membuktikan bahwa Surat Keputusan Keberatan telah dikirim melalui pos pada 25 Oktober 2024. Di sisi lain, PT MTP berargumen bahwa mereka baru menerima fisik surat di lokasi operasional di Maluku Utara pada 1 November 2024. Merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2022, PT MTP meyakini bahwa penghitungan 3 bulan seharusnya dimulai sejak dokumen diterima secara nyata.
Majelis Hakim memberikan resolusi tegas dengan merujuk pada ketentuan lex specialis dalam Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak yang mendefinisikan "tanggal dikirim" sebagai tanggal stempel pos. Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa salinan keputusan telah diterima oleh petugas keamanan di kantor pusat PT MTP di Jakarta pada 28 Oktober 2024. Majelis berpendapat bahwa meskipun menggunakan teori penerimaan (28 Oktober 2024), pengajuan banding pada 31 Januari 2025 tetap melampaui batas waktu 3 bulan. Kelalaian dalam koordinasi internal antara kantor pusat dan kantor cabang dalam penanganan dokumen hukum menjadi penyebab utama keterlambatan ini.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak sangat ketat dalam menerapkan syarat formal. Putusan "Tidak Dapat Diterima" ini menutup peluang PT MTP untuk membuktikan bahwa nilai pengalihan aset mereka sudah sesuai dengan harga pasar. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi peringatan keras untuk memiliki sistem administrasi surat-menyurat yang terintegrasi dan memastikan pengajuan upaya hukum dilakukan jauh sebelum batas akhir guna menghindari risiko teknis dan yuridis yang tidak dapat diperbaiki.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini