Rekening Pribadi untuk Bayar Vendor Perusahaan Bukan Objek Pajak Selama Bukti Aliran Dana Valid.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011230.14/2022/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Rekening Pribadi untuk Bayar Vendor Perusahaan Bukan Objek Pajak Selama Bukti Aliran Dana Valid.

Sengketa Pajak: Uji Arus Uang Rekening Pribadi Direktur Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh vs Titipan Operasional

Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait penentuan tambahan kemampuan ekonomis melalui metode tidak langsung, yakni uji arus uang masuk pada rekening bank Wajib Pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 4.015.205.391 atas mutasi kredit yang dianggap sebagai penghasilan gaji atau bonus dari perusahaan tempat Pemohon Banding menjabat sebagai direktur. Terbanding berargumen bahwa setiap dana yang masuk ke rekening pribadi tanpa kontrak pinjaman yang jelas harus diklasifikasikan sebagai penghasilan neto yang menjadi objek pajak.

Inti Konflik: Asumsi Penghasilan Neto Terbanding vs Bukti Titipan Dana Vendor PT KPS, PT KBS, dan KPR Pemohon Banding

Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan mendalilkan bahwa rekening tersebut berfungsi sebagai instrumen transaksional operasional perusahaan (titipan dana) untuk pembayaran vendor dan reimbursement biaya yang ditalangi terlebih dahulu. Bukti-bukti yang diajukan mencakup rincian penggunaan dana untuk vendor PT KPS dan PT KBS, serta skema pembayaran cicilan KPR yang dananya bersumber dari perusahaan. Hal ini menunjukkan tidak adanya penambahan kekayaan riil di sisi Wajib Pajak secara pribadi.

Pertimbangan Hukum Majelis: Supremasi Prinsip Substansi Ekonomi dan Keabsahan Hasil Cash Flow Test

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas. Majelis menilai bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dana yang masuk segera dikeluarkan kembali untuk kepentingan entitas hukum (perusahaan), maka dana tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bukti arus uang (cash flow test) yang disajikan Pemohon Banding dinilai valid dan mampu mematahkan asumsi Terbanding. Akhirnya, Majelis memutuskan membatalkan koreksi atas pos ini karena terbukti merupakan titipan operasional, bukan penghasilan bruto.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009056.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001268.992024PPM.XVIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002976.16/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004988.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000828.15/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000816.25/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007097.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000792.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014284.162020PPM.IIIA Tahun 2021

29 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014305.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter