Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait penentuan tambahan kemampuan ekonomis melalui metode tidak langsung, yakni uji arus uang masuk pada rekening bank Wajib Pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 4.015.205.391 atas mutasi kredit yang dianggap sebagai penghasilan gaji atau bonus dari perusahaan tempat Pemohon Banding menjabat sebagai direktur. Terbanding berargumen bahwa setiap dana yang masuk ke rekening pribadi tanpa kontrak pinjaman yang jelas harus diklasifikasikan sebagai penghasilan neto yang menjadi objek pajak.
Namun, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat dengan mendalilkan bahwa rekening tersebut berfungsi sebagai instrumen transaksional operasional perusahaan (titipan dana) untuk pembayaran vendor dan reimbursement biaya yang ditalangi terlebih dahulu. Bukti-bukti yang diajukan mencakup rincian penggunaan dana untuk vendor PT KPS dan PT KBS, serta skema pembayaran cicilan KPR yang dananya bersumber dari perusahaan. Hal ini menunjukkan tidak adanya penambahan kekayaan riil di sisi Wajib Pajak secara pribadi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas. Majelis menilai bahwa sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa dana yang masuk segera dikeluarkan kembali untuk kepentingan entitas hukum (perusahaan), maka dana tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Bukti arus uang (cash flow test) yang disajikan Pemohon Banding dinilai valid dan mampu mematahkan asumsi Terbanding. Akhirnya, Majelis memutuskan membatalkan koreksi atas pos ini karena terbukti merupakan titipan operasional, bukan penghasilan bruto.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini