Perdebatan krusial dalam litigasi perpajakan internasional kembali mencuat, menyoroti penerapan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap imbalan jasa yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (WPLN). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan kembali kekuatan prinsip Business Profits dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya terkait pemajakan atas imbalan jasa penagihan (Collection Fees). Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 terhadap PT NBI, di mana otoritas pajak bersikeras mengenakan tarif 20% final sesuai ketentuan domestik. Namun, Wajib Pajak membantah dengan menyajikan bukti bahwa jasa tersebut murni keuntungan usaha yang tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sehingga hak pemajakan berada di negara domisili.
Inti konflik ini adalah perbedaan interpretasi dan bobot pembuktian antara otoritas pajak (Terbanding) dan Wajib Pajak (Pemohon Banding) mengenai keberlakuan P3B. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi persyaratan substansial, terutama dalam membuktikan status beneficial owner dan detail pelaksanaan jasa, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten berpegangan pada ketentuan Pasal Business Profits P3B, yang menyatakan bahwa keuntungan usaha WPLN hanya dapat dikenakan pajak di negara sumber (Indonesia) jika terdapat BUT. Dokumentasi Form DGT yang diserahkan dan analisis ketiadaan BUT menjadi senjata utama Wajib Pajak.
Majelis Hakim, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian bukti-bukti secara menyeluruh, mengambil resolusi dengan membatalkan koreksi PPh Pasal 26 tersebut. Majelis menilai bahwa imbalan jasa penagihan yang dibayarkan kepada WPLN terbukti memenuhi kriteria Business Profits. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dari Terbanding mengenai adanya BUT WPLN di Indonesia memperkuat argumen Pemohon Banding. Dengan tidak adanya BUT, ketentuan Business Profits dalam P3B berlaku mutlak, yang berarti hak pemajakan negara sumber menjadi nihil (0%). Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak harus dinilai tidak hanya dari pemenuhan syarat formal (Form DGT), tetapi juga dari keberhasilan pembuktian substansi terkait non-BUT.
Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan dampak signifikan pada strategi kepatuhan bagi perusahaan multinasional, terutama yang sering melakukan transaksi jasa lintas batas. Implikasinya jelas: untuk transaksi jasa yang berpotensi diklasifikasikan sebagai Business Profits, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi transfer pricing dan non-PE risk analysis yang solid dan up-to-date. Keputusan ini mengukuhkan bahwa P3B merupakan hukum yang mengesampingkan hukum domestik (lex specialis derogat legi generali) dalam hal penentuan hak pemajakan.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim secara tepat memutus sengketa ini dengan mengedepankan prinsip hukum perpajakan internasional yang berlaku dalam P3B. Pengakuan terhadap Collection Fees sebagai Business Profits yang tidak memiliki BUT di Indonesia membatalkan hak pemajakan Indonesia atas PPh Pasal 26. Kunci kemenangan Pemohon Banding adalah keberhasilan membuktikan substansi ketiadaan kehadiran ekonomi permanen (BUT) WPLN di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini