• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Jasa Penagihan (Collection Fees) ke Luar Negeri Nol Persen, Inilah Kunci Pembuktian Ketiadaan Bentuk Usaha Tetap

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 16:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Penagihan (Collection Fees) ke Luar Negeri Nol Persen, Inilah Kunci Pembuktian Ketiadaan Bentuk Usaha Tetap

Perdebatan krusial dalam litigasi perpajakan internasional kembali mencuat, menyoroti penerapan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) terhadap imbalan jasa yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (WPLN). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menegaskan kembali kekuatan prinsip Business Profits dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya terkait pemajakan atas imbalan jasa penagihan (Collection Fees). Sengketa ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 terhadap PT NBI, di mana otoritas pajak bersikeras mengenakan tarif 20% final sesuai ketentuan domestik. Namun, Wajib Pajak membantah dengan menyajikan bukti bahwa jasa tersebut murni keuntungan usaha yang tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, sehingga hak pemajakan berada di negara domisili.

Inti konflik ini adalah perbedaan interpretasi dan bobot pembuktian antara otoritas pajak (Terbanding) dan Wajib Pajak (Pemohon Banding) mengenai keberlakuan P3B. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi persyaratan substansial, terutama dalam membuktikan status beneficial owner dan detail pelaksanaan jasa, sehingga PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten berpegangan pada ketentuan Pasal Business Profits P3B, yang menyatakan bahwa keuntungan usaha WPLN hanya dapat dikenakan pajak di negara sumber (Indonesia) jika terdapat BUT. Dokumentasi Form DGT yang diserahkan dan analisis ketiadaan BUT menjadi senjata utama Wajib Pajak.

Majelis Hakim, setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian bukti-bukti secara menyeluruh, mengambil resolusi dengan membatalkan koreksi PPh Pasal 26 tersebut. Majelis menilai bahwa imbalan jasa penagihan yang dibayarkan kepada WPLN terbukti memenuhi kriteria Business Profits. Ketiadaan bukti yang meyakinkan dari Terbanding mengenai adanya BUT WPLN di Indonesia memperkuat argumen Pemohon Banding. Dengan tidak adanya BUT, ketentuan Business Profits dalam P3B berlaku mutlak, yang berarti hak pemajakan negara sumber menjadi nihil (0%). Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak harus dinilai tidak hanya dari pemenuhan syarat formal (Form DGT), tetapi juga dari keberhasilan pembuktian substansi terkait non-BUT.

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan dampak signifikan pada strategi kepatuhan bagi perusahaan multinasional, terutama yang sering melakukan transaksi jasa lintas batas.

Implikasinya jelas: untuk transaksi jasa yang berpotensi diklasifikasikan sebagai Business Profits, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumentasi transfer pricing dan non-PE risk analysis yang solid dan up-to-date. Keputusan ini mengukuhkan bahwa P3B merupakan hukum yang mengesampingkan hukum domestik (lex specialis derogat legi generali) dalam hal penentuan hak pemajakan.

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim secara tepat memutus sengketa ini dengan mengedepankan prinsip hukum perpajakan internasional yang berlaku dalam P3B. Pengakuan terhadap Collection Fees sebagai Business Profits yang tidak memiliki BUT di Indonesia membatalkan hak pemajakan Indonesia atas PPh Pasal 26. Kunci kemenangan Pemohon Banding adalah keberhasilan membuktikan substansi ketiadaan kehadiran ekonomi permanen (BUT) WPLN di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter