Dalam kerangka penegakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi hubungan istimewa, sengketa perpajakan domestik kembali menyoroti kompleksitas transfer pricing komoditas dan penerapannya yang berdampak pada Dividen Konstruktif. Kasus PT. SAR melibatkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 senilai Rp9.242.016.000,00 yang muncul sebagai konsekuensi penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas koreksi harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh menggunakan data Bappebti, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi setelah menilai data lelang domestik yang disajikan Wajib Pajak lebih andal.
Inti Konflik: Perang Data Komparabilitas (KPBN vs Bappebti)
Sengketa bermula dari perbedaan pandangan mengenai harga wajar transaksi penjualan CPO yang dilakukan PT SAR kepada entitas afiliasi, PT IBP. PT SAR menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan mengambil data harga lelang harian dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). KPBN dianggap sebagai pembanding yang paling tepat karena mencerminkan harga CPO di pasar domestik pada tanggal transaksi yang sama.
Sebaliknya, DJP menolak data KPBN dengan alasan tidak memenuhi kriteria aksesibilitas dan transparansi publik secara umum, mengingat data tersebut hanya tersedia bagi pelanggan berbayar. DJP memilih menggunakan data harga CPO dari Bappebti (SPOT Medan) yang diklaim lebih transparan dan dapat diakses bebas. Selisih harga jual antara data Bappebti dan harga jual PT SAR inilah yang menjadi dasar koreksi primer Peredaran Usaha PT SAR. Koreksi primer ini kemudian secara otomatis memicu koreksi sekunder PPh Pasal 23, di mana selisih laba yang ditransfer ke afiliasi dikualifikasikan sebagai Dividen Konstruktif sesuai Pasal 22 angka 8 PMK-22/PMK.03/2020.
Resolusi: Data Spesifik Industri Diakui sebagai Pembanding Andal
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang tegas dan berpihak pada keandalan data spesifik industri. Majelis menyimpulkan bahwa alasan penolakan DJP terhadap data KPBN, yang hanya didasarkan pada kriteria aksesibilitas publik, adalah tidak berdasar hukum. KPBN, sebagai platform lelang CPO yang diakui Bappebti, merupakan sumber data independen yang lazim digunakan oleh pelaku usaha di industri tersebut. Dengan demikian, data KPBN memenuhi kriteria sebagai pembanding andal sesuai panduan transfer pricing internasional, yang mengutamakan tingkat kesebandingan.
Karena harga CPO yang ditetapkan PT SAR terbukti wajar berdasarkan data KPBN yang diterima Majelis, koreksi Peredaran Usaha (koreksi primer) DJP dinyatakan tidak dapat dipertahankan.
Analisis dan Dampak: Gugurnya Koreksi Sekunder dan Pelajaran Bagi Wajib Pajak
Keputusan ini memiliki dua implikasi besar: pertama, koreksi primer (laba) sebesar Rp9,2 miliar dibatalkan. Kedua, secara otomatis, koreksi PPh Pasal 23 atas Dividen Konstruktif yang melekat padanya juga gugur seluruhnya. Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam sengketa transfer pricing yang berujung pada secondary adjustment: jika koreksi primer tidak terbukti keabsahannya, maka konsekuensi sekunder yang ditimbulkannya harus ditiadakan.
Putusan ini juga mengirimkan sinyal penting kepada Wajib Pajak, khususnya perusahaan komoditas. Dalam menyusun Transfer Pricing Documentation, penggunaan data yang sangat spesifik dan relevan dengan industri (seperti data lelang/bursa komoditas) harus dipertahankan secara argumentatif. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan secara rinci mengapa data tersebut menawarkan tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan data yang lebih umum, terlepas dari isu aksesibilitas. Kasus ini menjadi preseden bahwa Pengadilan Pajak akan memprioritaskan kesebandingan substansial di atas transparansi administrasi umum dalam pemilihan data pembanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini