Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Batasan Ketat PPh Pasal 23 pada Biaya Penggantian (Reimbursement)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Batasan Ketat PPh Pasal 23 pada Biaya Penggantian (Reimbursement)

Peraturan perpajakan Indonesia, khususnya Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur kewajiban pemotongan pajak atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yang diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Prinsip ini berhadapan dengan konsep biaya penggantian (reimbursement), yang secara esensi tidak menambah kemampuan ekonomis penerima. Dalam studi kasus terbaru melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025, isu krusial mengenai penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 kembali menjadi titik sengketa utama antara PT. SAR (Pemohon Banding) dan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding).

Inti konflik sengketa berpusat pada penafsiran substansi dari sejumlah pembayaran yang dikategorikan oleh Terbanding sebagai imbalan Jasa Manajemen dan Jasa Konsultasi, yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Terbanding berargumen bahwa nomenklatur transaksi tersebut sudah cukup memenuhi kriteria objek pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding secara tegas membantah, menyatakan bahwa pembayaran tersebut secara keseluruhan merupakan pass-through cost atau penggantian biaya riil (out-of-pocket expenses) yang telah dikeluarkan pihak ketiga. Argumentasi Pemohon Banding didukung dengan rincian kontrak dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut adalah pembebanan kembali biaya yang telah dikenakan PPN dan tidak mengandung unsur fee jasa.

Dalam ranah resolusi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memposisikan diri untuk mengutamakan kebenaran materiil dan substansi ekonomi di atas bentuk formal. Majelis menyoroti kegagalan Terbanding dalam menyajikan bukti yang meyakinkan bahwa pembayaran tersebut benar-benar menghasilkan penghasilan (income) bagi penerima. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi merupakan reimbursement dan bukan murni imbalan jasa yang terutang PPh, koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dibatalkan.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan pada strategi Wajib Pajak dalam mengelola transaksi yang melibatkan komponen reimbursement. Implikasi hukum yang muncul adalah penegasan kembali bahwa objek PPh Pasal 23 haruslah imbalan yang merupakan penghasilan. Oleh karena itu, Wajib Pajak dianjurkan untuk memperkuat dokumentasi kontrak yang memisahkan secara eksplisit antara fee jasa dengan biaya penggantian, serta memastikan ketersediaan bukti pendukung dari pihak ketiga untuk setiap reimbursement yang diklaim. Kepatuhan dokumentasi ini menjadi kunci pertahanan di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.152023PPM.XIVA Tahun 2024

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011550.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter