• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Batasan Ketat PPh Pasal 23 pada Biaya Penggantian (Reimbursement)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 11 September 2026 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Batasan Ketat PPh Pasal 23 pada Biaya Penggantian (Reimbursement)

Peraturan perpajakan Indonesia, khususnya Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur kewajiban pemotongan pajak atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yang diterima Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Prinsip ini berhadapan dengan konsep biaya penggantian (reimbursement), yang secara esensi tidak menambah kemampuan ekonomis penerima. Dalam studi kasus terbaru melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025, isu krusial mengenai penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 kembali menjadi titik sengketa utama antara PT. SAR (Pemohon Banding) dan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding).

Inti konflik sengketa berpusat pada penafsiran substansi dari sejumlah pembayaran yang dikategorikan oleh Terbanding sebagai imbalan Jasa Manajemen dan Jasa Konsultasi, yang wajib dipotong PPh Pasal 23 sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Terbanding berargumen bahwa nomenklatur transaksi tersebut sudah cukup memenuhi kriteria objek pajak. Sebaliknya, Pemohon Banding secara tegas membantah, menyatakan bahwa pembayaran tersebut secara keseluruhan merupakan pass-through cost atau penggantian biaya riil (out-of-pocket expenses) yang telah dikeluarkan pihak ketiga. Argumentasi Pemohon Banding didukung dengan rincian kontrak dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut adalah pembebanan kembali biaya yang telah dikenakan PPN dan tidak mengandung unsur fee jasa.

Dalam ranah resolusi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas memposisikan diri untuk mengutamakan kebenaran materiil dan substansi ekonomi di atas bentuk formal. Majelis menyoroti kegagalan Terbanding dalam menyajikan bukti yang meyakinkan bahwa pembayaran tersebut benar-benar menghasilkan penghasilan (income) bagi penerima. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa nilai yang dikoreksi merupakan reimbursement dan bukan murni imbalan jasa yang terutang PPh, koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dibatalkan.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan pada strategi Wajib Pajak dalam mengelola transaksi yang melibatkan komponen reimbursement.

Implikasi hukum yang muncul adalah penegasan kembali bahwa objek PPh Pasal 23 haruslah imbalan yang merupakan penghasilan. Oleh karena itu, Wajib Pajak dianjurkan untuk memperkuat dokumentasi kontrak yang memisahkan secara eksplisit antara fee jasa dengan biaya penggantian, serta memastikan ketersediaan bukti pendukung dari pihak ketiga untuk setiap reimbursement yang diklaim. Kepatuhan dokumentasi ini menjadi kunci pertahanan di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter