Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) menjadi arena konflik krusial antara fiskus dan Wajib Pajak, khususnya dalam pembayaran ke Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang melibatkan interpretasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). PT CI berhasil memenangkan upaya Banding (PUT-005037.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) terkait koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021, dengan Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Sengketa ini berpusat pada perbedaan klasifikasi penghasilan WPLN: apakah pembayaran tersebut tergolong Laba Usaha atau Jasa Teknik yang dikecualikan, atau sebaliknya, dikategorikan sebagai Royalti atau Jasa yang terutang PPh Pasal 26 domestik 20% karena dianggap gagal memenuhi persyaratan P3B.
Konflik timbul ketika Terbanding, yang berpegang pada otoritas self-assessment dan hasil pemeriksaan, menolak perlakuan pajak yang telah diterapkan Pemohon Banding, kemungkinan melalui re-klasifikasi substansi transaksi. Terbanding, umumnya, berargumen bahwa pembayaran tersebut harus dianggap sebagai Imbalan Jasa Teknik atau bahkan Royalti (penggunaan know-how), sehingga terutang PPh Pasal 26. Penolakan ini diperkuat jika formalitas P3B, seperti validitas Certificate of Domicile (COD), dianggap tidak terpenuhi, menyebabkan tarif PPh Pasal 26 domestik 20% menjadi berlaku.
Di sisi lain, Pemohon Banding secara konsisten membantah koreksi tersebut, berkeras bahwa transaksi yang disengketakan (yang didominasi isu Jasa Teknik dalam konteks industri) telah dipertimbangkan dengan benar sebagai Laba Usaha atau Jasa yang diatur secara spesifik dalam P3B. Pemohon Banding menunjukkan bukti bahwa seluruh persyaratan formal P3B telah dipatuhi, termasuk penyerahan COD yang sah, sehingga Pemohon Banding berhak atas pengecualian atau tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah sesuai P3B. Pembuktian inilah yang menjadi tulang punggung kekuatan Pemohon Banding.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian untuk koreksi berada di tangan Terbanding. Setelah meninjau dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan implementasi P3B, Majelis memutuskan bahwa argumen Pemohon Banding lebih kuat. Majelis menyatakan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membatalkan klasifikasi penghasilan yang telah dilakukan Pemohon Banding, serta tidak dapat membuktikan kegagalan Pemohon Banding memenuhi persyaratan P3B. Dengan putusan Kabul Seluruhnya, Majelis secara efektif membatalkan dasar koreksi yang dilakukan oleh DJP, menegaskan kembali pentingnya integritas implementasi P3B oleh Wajib Pajak.
Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap praktik kepatuhan pajak internasional di Indonesia. Wajib Pajak harus memahami bahwa dokumentasi transaksi internasional, khususnya yang berkaitan dengan jasa, adalah garis pertahanan pertama. Pembedaan yang jelas antara transfer know-how (Royalti) dan penyediaan layanan (Jasa Teknik/Laba Usaha) harus tertuang dalam kontrak dan didukung oleh analisis substansi yang komprehensif. Kemenangan ini memberikan preseden bahwa jika formalitas P3B dipenuhi dengan benar dan klasifikasi penghasilan didukung oleh bukti, koreksi sepihak oleh fiskus dapat dibatalkan di tingkat litigasi.