Bukti Email Tak Cukup! Biaya Jasa Afiliasi Rp 161 Juta Direklasifikasi Jadi Dividen, Pajak Berganda Menanti WP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005047.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Email Tak Cukup! Biaya Jasa Afiliasi Rp 161 Juta Direklasifikasi Jadi Dividen, Pajak Berganda Menanti WP

Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip krusial dalam sengketa transfer pricing jasa intra-grup melalui Putusan Nomor PUT-005047.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Dalam putusan yang menolak banding PT CI (Pemohon Banding) ini, Majelis Hakim memvalidasi koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Sengketa ini berawal dari koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp161.549.285,00, di mana Terbanding mereklasifikasi pembayaran biaya jasa manajemen kepada afiliasi (CLAP Sdn. Bhd. - CLAP) menjadi dividen konstruktif.

Inti konflik dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 sebagai konsekuensi dari koreksi primer pada PPh Badan. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat (benefit test) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 22/2020. Karena gagal membuktikan substansi jasa, transaksi tersebut dianggap tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga pembayaran atas jasa tersebut dianggap sebagai dividen terselubung. Pemohon Banding melawan dengan menyajikan beragam bukti, termasuk korespondensi email, Curriculum Vitae personel afiliasi, dan Dokumen Lokal (TP Doc) yang menunjukkan mark-up 8% berada dalam rentang wajar.

Majelis Hakim mengambil sikap tegas dengan menolak seluruh banding. Pertimbangan kunci Majelis adalah keterkaitan mutlak antara sengketa sekunder (PPh Pasal 26) ini dengan sengketa primer (PPh Badan) yang telah diputus sebelumnya. Dalam putusan PPh Badan (PUT-005035.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025), permohonan banding Wajib Pajak telah ditolak. Majelis Hakim dalam perkara PPh Pasal 26 ini mengadopsi penuh pertimbangan hukum dari putusan PPh Badan tersebut, yang menyimpulkan bahwa bukti Wajib Pajak (termasuk email) hanya bersifat "korespondensi umum". Bukti tersebut dinilai gagal menunjukkan output jasa yang nyata, waktu pelaksanaan, atau manfaat ekonomis yang terukur.

Analisis atas putusan ini mengonfirmasi adanya "perang dua front" bagi Wajib Pajak dalam sengketa jasa intra-grup. Kekalahan pada sengketa PPh Badan (koreksi primer) hampir pasti berujung pada kekalahan di sengketa PPh Pasal 26 (koreksi sekunder), yang mengakibatkan pajak berganda (biaya tidak dapat dikurangkan dan dikenai PPh Pasal 26). Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bahwa pembuktian eksistensi dan manfaat jasa adalah rintangan pertama yang harus dilalui Wajib Pajak, bahkan sebelum membahas kewajaran harga dalam TP Doc. Kegagalan dalam membuktikan substansi jasa akan membuat analisis kewajaran harga menjadi tidak relevan.

Kesimpulannya, putusan ini adalah peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk tidak mengandalkan korespondensi email umum sebagai bukti. Dokumentasi contemporaneous yang robust—seperti timesheet rinci, laporan output jasa yang terukur, dan bukti implementasi internal atas saran yang diterima—menjadi syarat non-negosiabel untuk mempertahankan substansi transaksi jasa afiliasi di mata otoritas pajak dan pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005037.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005041.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005044.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005055.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter