Pengadilan Pajak kembali menegaskan prinsip krusial dalam sengketa transfer pricing jasa intra-grup melalui Putusan Nomor PUT-005047.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025. Dalam putusan yang menolak banding PT CI (Pemohon Banding) ini, Majelis Hakim memvalidasi koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Sengketa ini berawal dari koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 sebesar Rp161.549.285,00, di mana Terbanding mereklasifikasi pembayaran biaya jasa manajemen kepada afiliasi (CLAP Sdn. Bhd. - CLAP) menjadi dividen konstruktif.
Inti konflik dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 sebagai konsekuensi dari koreksi primer pada PPh Badan. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa jasa manajemen yang diterima telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat (benefit test) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 22/2020. Karena gagal membuktikan substansi jasa, transaksi tersebut dianggap tidak sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga pembayaran atas jasa tersebut dianggap sebagai dividen terselubung. Pemohon Banding melawan dengan menyajikan beragam bukti, termasuk korespondensi email, Curriculum Vitae personel afiliasi, dan Dokumen Lokal (TP Doc) yang menunjukkan mark-up 8% berada dalam rentang wajar.
Majelis Hakim mengambil sikap tegas dengan menolak seluruh banding. Pertimbangan kunci Majelis adalah keterkaitan mutlak antara sengketa sekunder (PPh Pasal 26) ini dengan sengketa primer (PPh Badan) yang telah diputus sebelumnya. Dalam putusan PPh Badan (PUT-005035.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025), permohonan banding Wajib Pajak telah ditolak. Majelis Hakim dalam perkara PPh Pasal 26 ini mengadopsi penuh pertimbangan hukum dari putusan PPh Badan tersebut, yang menyimpulkan bahwa bukti Wajib Pajak (termasuk email) hanya bersifat "korespondensi umum". Bukti tersebut dinilai gagal menunjukkan output jasa yang nyata, waktu pelaksanaan, atau manfaat ekonomis yang terukur.
Analisis atas putusan ini mengonfirmasi adanya "perang dua front" bagi Wajib Pajak dalam sengketa jasa intra-grup. Kekalahan pada sengketa PPh Badan (koreksi primer) hampir pasti berujung pada kekalahan di sengketa PPh Pasal 26 (koreksi sekunder), yang mengakibatkan pajak berganda (biaya tidak dapat dikurangkan dan dikenai PPh Pasal 26). Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bahwa pembuktian eksistensi dan manfaat jasa adalah rintangan pertama yang harus dilalui Wajib Pajak, bahkan sebelum membahas kewajaran harga dalam TP Doc. Kegagalan dalam membuktikan substansi jasa akan membuat analisis kewajaran harga menjadi tidak relevan.
Kesimpulannya, putusan ini adalah peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk tidak mengandalkan korespondensi email umum sebagai bukti. Dokumentasi contemporaneous yang robust—seperti timesheet rinci, laporan output jasa yang terukur, dan bukti implementasi internal atas saran yang diterima—menjadi syarat non-negosiabel untuk mempertahankan substansi transaksi jasa afiliasi di mata otoritas pajak dan pengadilan.