Pengadilan Pajak kembali menegaskan interpretasi krusial terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya dalam kasus sengketa PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke Belanda. Dalam Putusan Nomor PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding PT CI atas koreksi DJP terkait pembayaran "Global Data Library Services" kepada CLIBV, residen pajak Belanda.
Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan interpretasi atas Pasal 5 (Bentuk Usaha Tetap/BUT) P3B Indonesia-Belanda. Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) berargumen bahwa meskipun jasa dimanfaatkan di Indonesia, hal itu menciptakan BUT bagi CLIBV, sehingga Indonesia berhak memajaki penghasilan tersebut berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Sebaliknya, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa P3B Indonesia-Belanda tidak mengandung klausul "Jasa BUT" (Service PE). Dengan didukung Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid, Pemohon Banding menyatakan bahwa CLIBV tidak memiliki BUT fisik di Indonesia, sehingga hak pemajakan atas laba usaha tersebut (sesuai Pasal 7 P3B) seharusnya hanya berada di Belanda.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara tegas mendukung argumen Pemohon Banding. Majelis memvalidasi SKD yang diserahkan dan mengonfirmasi fakta hukum bahwa P3B Indonesia-Belanda memang tidak memiliki klausul Service PE. Karena Terbanding gagal membuktikan adanya BUT fisik CLIBV di Indonesia, Majelis Hakim memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Penghasilan tersebut diklasifikasikan sebagai laba usaha yang hanya dapat dipajaki di negara domisili WPLN (Belanda) sesuai Pasal 7 P3B.
Analisis putusan ini memberikan implikasi penting bagi transaksi lintas batas. Putusan ini menggarisbawahi bahwa keberadaan SKD dan analisis spesifik setiap P3B adalah mandatori. Lokasi pemanfaatan jasa tidak dapat serta-merta disamakan dengan lokasi pelaksanaan yang menimbulkan BUT, terutama jika P3B yang berlaku tidak secara eksplisit mengatur Service PE.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting yang membedakan antara P3B yang memiliki klausul Service PE dan yang tidak. Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan entitas dari negara mitra P3B tanpa klausul Service PE (seperti Belanda), fokus pembuktian harus ditekankan pada ketiadaan BUT fisik di Indonesia.