P3B Belanda Jadi Kunci: Mengapa Pembayaran Jasa ke Luar Negeri Ini Lolos dari PPh Pasal 26?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
P3B Belanda Jadi Kunci: Mengapa Pembayaran Jasa ke Luar Negeri Ini Lolos dari PPh Pasal 26?

Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa ke Belanda: Interpretasi P3B dan BUT

Pengadilan Pajak kembali menegaskan interpretasi krusial terkait Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), khususnya dalam kasus sengketa PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke Belanda. Dalam Putusan Nomor PUT-005039.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025, Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding PT CI atas koreksi DJP terkait pembayaran "Global Data Library Services" kepada CLIBV, residen pajak Belanda.

Inti konflik dalam sengketa ini adalah perbedaan interpretasi atas Pasal 5 (Bentuk Usaha Tetap/BUT) P3B Indonesia-Belanda. Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) berargumen bahwa meskipun jasa dimanfaatkan di Indonesia, hal itu menciptakan BUT bagi CLIBV, sehingga Indonesia berhak memajaki penghasilan tersebut berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Sebaliknya, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa P3B Indonesia-Belanda tidak mengandung klausul "Jasa BUT" (Service PE). Dengan didukung Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid, Pemohon Banding menyatakan bahwa CLIBV tidak memiliki BUT fisik di Indonesia, sehingga hak pemajakan atas laba usaha tersebut (sesuai Pasal 7 P3B) seharusnya hanya berada di Belanda.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara tegas mendukung argumen Pemohon Banding. Majelis memvalidasi SKD yang diserahkan dan mengonfirmasi fakta hukum bahwa P3B Indonesia-Belanda memang tidak memiliki klausul Service PE. Karena Terbanding gagal membuktikan adanya BUT fisik CLIBV di Indonesia, Majelis Hakim memutuskan bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Penghasilan tersebut diklasifikasikan sebagai laba usaha yang hanya dapat dipajaki di negara domisili WPLN (Belanda) sesuai Pasal 7 P3B.

Analisis putusan ini memberikan implikasi penting bagi transaksi lintas batas. Putusan ini menggarisbawahi bahwa keberadaan SKD dan analisis spesifik setiap P3B adalah mandatori. Lokasi pemanfaatan jasa tidak dapat serta-merta disamakan dengan lokasi pelaksanaan yang menimbulkan BUT, terutama jika P3B yang berlaku tidak secara eksplisit mengatur Service PE.

Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting yang membedakan antara P3B yang memiliki klausul Service PE dan yang tidak. Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan entitas dari negara mitra P3B tanpa klausul Service PE (seperti Belanda), fokus pembuktian harus ditekankan pada ketiadaan BUT fisik di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005037.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005041.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005044.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

16 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005047.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005055.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005059.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005063.132024PPM.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005066.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.152023PPM.XIIA Tahun 2025

14 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007002.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter