Penentuan hak pemajakan atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi isu krusial dalam administrasi perpajakan internasional, seringkali memicu sengketa litigasi yang kompleks. Dalam konteks Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005044.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025, esensi konflik terletak pada interpretasi asas sumber penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terutama terkait transaksi pembayaran jasa teknikal dan manajerial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpegangan pada potensi pemanfaatan jasa di Indonesia, sehingga menganggap penghasilan tersebut terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding, PT CI, bersikeras bahwa jasa dilakukan dan diselesaikan sepenuhnya di luar negeri, tanpa adanya pembentukan Bentuk Usaha Tetap (Service Permanent Establishment/PE), sehingga berdasarkan prinsip business profits dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Indonesia tidak berhak memotong pajak.
Inti konflik dalam persidangan mencerminkan pertentangan antara kriteria place of performance (tempat pelaksanaan) yang diyakini Pemohon Banding dengan kriteria place of utilization (tempat pemanfaatan) yang menjadi fokus koreksi DJP. Argumen DJP menekankan bahwa pembayaran jasa yang dilakukan oleh entitas dalam negeri (resident entity) untuk mendukung kegiatan operasional di Indonesia secara otomatis menciptakan nexus ekonomi yang menjadikannya objek PPh Pasal 26. Namun, Pemohon Banding menangkis dengan menyajikan dokumentasi yang komprehensif, mencakup kontrak, invoice, dan surat pernyataan, yang secara rinci memaparkan bahwa tidak ada kehadiran personel WPLN di Indonesia melebihi jangka waktu P3B, sehingga menghilangkan potensi pembentukan Service PE sebagai syarat pemajakan di Indonesia.
Resolusi atas sengketa ini terletak pada pertimbangan hukum Majelis Hakim yang bersifat parsial. Majelis menunjukkan sikap pragmatis dengan memilah pos-pos koreksi. Majelis sepakat untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 atas pos pembayaran jasa yang didukung oleh bukti kuat dan meyakinkan, yang secara tegas menunjukkan bahwa jasa tersebut bersifat offshore dan tidak menimbulkan implikasi BUT di Indonesia. Penilaian ini sejalan dengan prinsip P3B, di mana hak pemajakan atas business profits diberikan secara eksklusif kepada negara domisili WPLN, kecuali jika terbentuk BUT.
Analisis putusan ini menegaskan kembali bahwa kewajiban pembuktian yang ketat berada di pundak Wajib Pajak. Kemenangan parsial yang diraih PT CI menjadi benchmark penting bagi Wajib Pajak lain yang menghadapi sengketa serupa. Implikasi putusan adalah bahwa untuk menghindari koreksi PPh Pasal 26, Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi kontrak yang sangat rinci, mencakup deskripsi jasa yang spesifik, lokasi pelaksanaan, dan konfirmasi tidak adanya time test terlewati yang berpotensi membentuk Service PE. Putusan ini juga memberikan dampak pada strategi perpajakan Wajib Pajak, menekankan pentingnya manajemen risiko pajak internasional yang proaktif, terutama dalam mengelola transaksi jasa lintas batas dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan Surat Keterangan Domisili (DGT Form).
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa Pengadilan Pajak, dalam perkara ini, menyeimbangkan antara hak pemajakan Indonesia berdasarkan UU PPh dengan komitmen internasional dalam P3B. Hasil Kabul Sebagian merupakan pengakuan atas validitas sebagian bukti Pemohon Banding, sekaligus penolakan terhadap generalisasi DJP bahwa seluruh jasa yang dibayar ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 hanya berdasarkan kriteria pemanfaatan semata.