Klasifikasi barang kebutuhan pokok dan barang strategis dalam Undang-Undang PPN sering kali memicu sengketa ekualisasi antara peredaran usaha dan DPP PPN. Penyerahan telur crack dan ayam afkir oleh perusahaan pembibitan menjadi objek koreksi karena dianggap sebagai penyerahan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Terbanding bersikukuh bahwa setiap penyerahan dalam kegiatan usaha harus melalui mekanisme PPN, sementara Wajib Pajak berpendapat bahwa telur adalah barang kebutuhan pokok non-objek PPN dan ayam afkir adalah barang strategis yang dibebaskan. Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang jernih bahwa berdasarkan Pasal 4A UU PPN, telur dalam bentuk apapun (termasuk telur crack/infertil) adalah kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk ayam afkir, Majelis melihatnya sebagai penyerahan aset yang tunduk pada aturan Pasal 16D. Dampak dari putusan ini menegaskan bahwa karakteristik barang lebih utama daripada status operasional penjualannya. Kesimpulan penting bagi pelaku usaha agribisnis adalah pentingnya klasifikasi kode faktur yang tepat sejak awal transaksi untuk menghindari koreksi akibat ketidaksesuaian data ekualisasi.