Sengketa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan kembali mencuat dalam putusan antara PT SUR melawan otoritas pajak. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi dan menemukan adanya penjualan ayam afkir, kotoran ayam, serta aset tetap yang tidak dilaporkan dalam DPP PPN, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan tersebut berkaitan dengan produk yang dibebaskan PPN.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berimbang dengan merujuk pada prinsip sinkronisasi pengkreditan Pajak Masukan. Karena PT SUR menghasilkan produk yang dibebaskan PPN (DOC dan telur tetas), maka Pajak Masukan atas perolehan asetnya tidak dapat dikreditkan. Implikasinya, berdasarkan Pasal 16D UU PPN, penjualan kembali aset tersebut (termasuk ayam afkir sebagai aktiva biologis) tidak terutang PPN. Kesimpulannya, ketelitian dalam menelusuri status pengkreditan Pajak Masukan di masa lalu menjadi kunci kemenangan Wajib Pajak dalam menghadapi ekualisasi DPP PPN atas pengalihan aktiva.