Menang Banding: Mengapa Penjualan Ayam Afkir PT SUR Tidak Terutang PPN? [(055 - PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025)]

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 28 September 2026 | 10:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding: Mengapa Penjualan Ayam Afkir PT SUR Tidak Terutang PPN? [(055 - PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 - 12 Juni 2025)]

Sengketa perpajakan antara PT SUR dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan kepastian hukum krusial mengenai penerapan Pasal 16D UU PPN pada sektor peternakan bibit ayam. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas penjualan ayam afkir dan ayam seleksi yang dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang seharusnya tetap dilaporkan dalam Faktur Pajak meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. Namun, PT SUR secara konsisten berargumen bahwa ayam tersebut merupakan aktiva tetap (aset biologis) yang perolehannya tidak dikreditkan Pajak Masukannya karena secara langsung berhubungan dengan penyerahan produk bibit (DOC) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kriteria utama penerapan Pasal 16D adalah apakah Pajak Masukan saat perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan atau tidak. Karena PT SUR bergerak di industri yang menghasilkan BKP strategis yang dibebaskan PPN, maka secara otomatis Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Putusan ini menciptakan implikasi positif bagi pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memisahkan antara persediaan (inventory) dan aktiva tetap dalam pembukuan mereka. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas penjualan aktiva tetap yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan sejak awal adalah tidak berdasar hukum, sehingga koreksi tersebut dibatalkan demi kepastian hukum bagi wajib pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003115.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003112.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003111.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003110.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003043.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002506.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter