Sengketa perpajakan antara PT SUR dan Direktorat Jenderal Pajak memberikan kepastian hukum krusial mengenai penerapan Pasal 16D UU PPN pada sektor peternakan bibit ayam. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas penjualan ayam afkir dan ayam seleksi yang dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang seharusnya tetap dilaporkan dalam Faktur Pajak meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. Namun, PT SUR secara konsisten berargumen bahwa ayam tersebut merupakan aktiva tetap (aset biologis) yang perolehannya tidak dikreditkan Pajak Masukannya karena secara langsung berhubungan dengan penyerahan produk bibit (DOC) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Resolusi hukum yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kriteria utama penerapan Pasal 16D adalah apakah Pajak Masukan saat perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan atau tidak. Karena PT SUR bergerak di industri yang menghasilkan BKP strategis yang dibebaskan PPN, maka secara otomatis Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Putusan ini menciptakan implikasi positif bagi pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memisahkan antara persediaan (inventory) dan aktiva tetap dalam pembukuan mereka. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas penjualan aktiva tetap yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan sejak awal adalah tidak berdasar hukum, sehingga koreksi tersebut dibatalkan demi kepastian hukum bagi wajib pajak.