Strategi Menang Sengketa PPN: Mengapa Penjualan Ayam Afkir Tidak Terutang Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003115.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 28 September 2026 | 11:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa PPN: Mengapa Penjualan Ayam Afkir Tidak Terutang Pajak?

Sengketa pajak antara PT SUR melawan otoritas pajak menyoroti sengketa interpretasi atas penyerahan aset biologis yang diklaim sebagai objek PPN melalui mekanisme ekualisasi. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas penjualan ayam afkir dan telur crack dengan dasar bahwa setiap aliran ekonomi dalam kegiatan usaha harus dikenai pajak. Namun, PT SUR secara konsisten berargumen bahwa ayam afkir merupakan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan sejak awal karena digunakan untuk menghasilkan produk yang dibebaskan PPN, sehingga penjualannya memenuhi kriteria pengecualian Pasal 16D UU PPN.

Inti konflik ini berpusat pada apakah ayam afkir dikategorikan sebagai barang dagangan biasa atau sebagai aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan PT SUR bahwa ayam afkir adalah aset biologis produktif. Mengingat penyerahan produk utama perusahaan dibebaskan dari PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan ayam tersebut memang tidak dapat dikreditkan. Secara yuridis, jika syarat Pasal 9 ayat (8) huruf b terpenuhi, maka penjualan aktiva tersebut tidak memenuhi syarat dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D.

Resolusi hukum ini memberikan kemenangan bagi PT SUR untuk pos sengketa ayam afkir dan telur crack, namun mengukuhkan koreksi atas sewa kandang. Implikasi putusan ini mempertegas batasan kewenangan fiskus dalam melakukan ekualisasi; bahwa data akuntansi tidak serta merta menjadi DPP PPN tanpa melihat hakikat hukum per masing-masing transaksi. Wajib Pajak di industri serupa disarankan untuk memperkuat sistem pelabelan aset agar status "tidak dikreditkan" dapat dibuktikan secara valid dalam persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003112.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003111.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003110.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003043.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002506.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter