Sengketa pajak antara PT SUR melawan otoritas pajak menyoroti sengketa interpretasi atas penyerahan aset biologis yang diklaim sebagai objek PPN melalui mekanisme ekualisasi. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas penjualan ayam afkir dan telur crack dengan dasar bahwa setiap aliran ekonomi dalam kegiatan usaha harus dikenai pajak. Namun, PT SUR secara konsisten berargumen bahwa ayam afkir merupakan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan sejak awal karena digunakan untuk menghasilkan produk yang dibebaskan PPN, sehingga penjualannya memenuhi kriteria pengecualian Pasal 16D UU PPN.
Inti konflik ini berpusat pada apakah ayam afkir dikategorikan sebagai barang dagangan biasa atau sebagai aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan PT SUR bahwa ayam afkir adalah aset biologis produktif. Mengingat penyerahan produk utama perusahaan dibebaskan dari PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan ayam tersebut memang tidak dapat dikreditkan. Secara yuridis, jika syarat Pasal 9 ayat (8) huruf b terpenuhi, maka penjualan aktiva tersebut tidak memenuhi syarat dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D.
Resolusi hukum ini memberikan kemenangan bagi PT SUR untuk pos sengketa ayam afkir dan telur crack, namun mengukuhkan koreksi atas sewa kandang. Implikasi putusan ini mempertegas batasan kewenangan fiskus dalam melakukan ekualisasi; bahwa data akuntansi tidak serta merta menjadi DPP PPN tanpa melihat hakikat hukum per masing-masing transaksi. Wajib Pajak di industri serupa disarankan untuk memperkuat sistem pelabelan aset agar status "tidak dikreditkan" dapat dibuktikan secara valid dalam persidangan.