Strategi Menang Sengketa PPN: Mengapa Penjualan Ayam Afkir Tidak Selalu Terutang Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003111.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 28 September 2026 | 10:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa PPN: Mengapa Penjualan Ayam Afkir Tidak Selalu Terutang Pajak?

Sengketa PPN atas penjualan ayam afkir seringkali menjadi titik perdebatan sengit antara Direktorat Jenderal Pajak dan pelaku usaha peternakan pembibitan. Dalam perkara PT SUR, fokus utama adalah apakah penjualan ayam yang sudah tidak produktif dikategorikan sebagai penyerahan BKP strategis yang dibebaskan PPN atau justru penyerahan aktiva yang tidak terutang PPN menurut Pasal 16D UU PPN.

Inti konflik ini berakar pada perbedaan klasifikasi transaksi. Terbanding menganggap ayam afkir sebagai produk hasil pertanian yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, sementara PT SUR menegaskan ayam tersebut adalah aset biologis (aktiva) yang Pajak Masukannya sejak awal tidak dikreditkan karena perusahaan menghasilkan produk utama (DOC) yang dibebaskan PPN. Secara regulasi, Pasal 16D UU PPN mengamanatkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Majelis mempertimbangkan bahwa karena PT SUR bergerak di bidang pembibitan di mana Pajak Masukan atas biaya pemeliharaan induk ayam tidak dikreditkan (sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN), maka syarat kumulatif pengenaan PPN Pasal 16D tidak terpenuhi. Implikasinya, penjualan ayam afkir tersebut secara hukum tidak terutang PPN, bukan sekadar dibebaskan. Hal ini mempertegas bahwa mekanisme Pasal 16D berfungsi sebagai penyeimbang (neutrality principle) dalam sistem PPN Indonesia.

Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting bagi industri agribisnis. Wajib Pajak perlu memperkuat dokumentasi arus dokumen yang membuktikan bahwa Pajak Masukan atas aset terkait memang tidak pernah dikreditkan guna menghindari koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003115.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003114.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003112.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003110.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

28 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003043.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002506.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter