Otoritas pajak menegaskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp703 juta terhadap PT SPC melalui penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) menggunakan referensi harga lelang eksternal yang dinilai lebih objektif. Perselisihan ini memuncak pada penolakan banding oleh Majelis Hakim yang memberikan preseden krusial terkait hierarki keandalan data pembanding dalam transaksi hubungan istimewa komoditas sawit.
Sengketa ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap PT SPC untuk Masa Pajak April 2020. Terbanding (DJP) menemukan adanya ketidakwajaran harga pada transaksi penjualan Palm Kernel (PK) kepada entitas afiliasi, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. DJP menganggap harga jual PT SPC berada di bawah nilai pasar yang seharusnya, sehingga dilakukan koreksi positif atas DPP PPN sesuai kewenangan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN.
Terbanding berargumen bahwa PT SPC gagal membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). PT SPC menggunakan pembanding internal berupa harga beli afiliasi dari pihak ketiga, namun data tersebut dianggap tertutup dan dipengaruhi oleh dominasi pembeli (afiliasi). Sebaliknya, Terbanding menggunakan data pembanding eksternal dari harga lelang PT Astra Agro Lestari (AAL) yang menggunakan sistem STELA. DJP menilai STELA adalah pasar yang sempurna, transparan, dan kompetitif.
Majelis Hakim menekankan bahwa dalam metode CUP, keandalan data adalah kunci utama. Majelis berpendapat bahwa data lelang AAL (STELA) merupakan representasi harga pasar wajar yang sangat andal karena bersifat open source dan diikuti oleh banyak peserta lelang independen. Majelis menolak penggunaan pembanding internal PT SPC karena sifat datanya yang tidak transparan. Terkait argumen simetrisitas pajak, Majelis menyatakan hal tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk melaporkan DPP sesuai harga pasar wajar secara mandiri.
Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan data lelang publik memiliki bobot pembuktian yang sangat tinggi di Pengadilan Pajak untuk komoditas sawit. Bagi PT SPC, hal ini mengakibatkan beban pajak PPN yang lebih tinggi dan denda administrasi. Secara luas, putusan ini menjadi pengingat bahwa ketiadaan motif penghindaran pajak (tax avoidance) bukan merupakan alasan untuk mengabaikan kepatuhan formal terhadap prinsip Transfer Pricing.
Kesimpulan: Majelis Hakim memberikan sinyal kuat bahwa transparansi mekanisme pembentukan harga jauh lebih dihargai daripada data internal yang bersifat privat. Wajib Pajak disarankan untuk secara rutin melakukan benchmarking terhadap harga pasar publik guna memitigasi risiko di masa depan.