Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan pemahaman tentang fungsi dan esensi Pajak Masukan dalam konteks bisnis data centre. Terbanding mengambil posisi konservatif, yang menilai bahwa perolehan BKP/JKP hanya dapat dikreditkan jika secara eksplisit berkaitan dengan fungsi 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan), dan mempertanyakan korelasi langsung perolehan tersebut dengan PPN Keluaran jasa data centre. Sebaliknya, Pemohon Banding secara meyakinkan membantah dengan menyajikan bukti bahwa perolehan tersebut, yang meliputi infrastruktur teknis dan utilitas penunjang, adalah elemen mutlak dan tak terpisahkan dalam menghasilkan PPN Keluaran mereka. Bagi industri pusat data, pemenuhan standar operasional dan teknis adalah prasyarat layanan, sehingga PPN atas perolehan ini harus dianggap sebagai Pajak Masukan yang sah untuk dikreditkan.
Menyikapi perbedaan argumentasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara cermat mengevaluasi bukti yang diajukan. Majelis berpegangan pada prinsip substansi dan berhasil diyakinkan oleh Pemohon Banding. Pengadilan menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat. Faktanya, Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa faktur pajak yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material, serta secara faktual memiliki keterkaitan fungsional langsung dengan kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan tersebut sah untuk dikreditkan.
Resolusi yang diambil Majelis Hakim adalah Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding. Putusan ini mengirimkan sinyal penting bagi Wajib Pajak bahwa konsistensi dokumentasi, integritas faktur pajak, dan kemampuan untuk menjabarkan keterkaitan fungsional biaya dengan PPN Keluaran adalah kunci untuk memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan. Dampak putusan ini adalah penegasan yurisprudensi di mana kriteria berhubungan langsung harus diinterpretasikan secara kontekstual, mengakomodasi kebutuhan esensial dari model bisnis modern yang kompleks. Putusan ini membatalkan ketetapan PPN Kurang Bayar, dan mengembalikan status PPN Pemohon Banding menjadi sesuai Surat Pemberitahuan (Nihil) setelah dikompensasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini