Kemenangan DC di Pengadilan Pajak: Batalkan Koreksi PPN Puluhan Miliar, Ini Kunci Bukti Pengkreditan Pajak Masukan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006269.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan DC di Pengadilan Pajak: Batalkan Koreksi PPN Puluhan Miliar, Ini Kunci Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pajak tidak langsung memiliki mekanisme kredit pajak untuk menghindari pajak berganda, di mana Pajak Masukan (PM) dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat formal dan material, khususnya kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan Pasal 9 Undang-Undang PPN. Sengketa antara PT DCDC (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) di Pengadilan Pajak dengan nomor putusan PUT-006269.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menguji batas interpretasi frasa "berhubungan langsung" bagi industri padat infrastruktur seperti pusat data. Perkara ini berpusat pada koreksi PM Masa Pajak Desember 2021 senilai Rp 28.929.753.720,00 yang dianggap Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, memicu ketetapan PPN Kurang Bayar.

Inti Konflik: Esensi Pajak Masukan di Industri Data Centre

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan pemahaman tentang fungsi dan esensi Pajak Masukan dalam konteks bisnis data centre. Terbanding mengambil posisi konservatif, yang menilai bahwa perolehan BKP/JKP hanya dapat dikreditkan jika secara eksplisit berkaitan dengan fungsi 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan), dan mempertanyakan korelasi langsung perolehan tersebut dengan PPN Keluaran jasa data centre. Sebaliknya, Pemohon Banding secara meyakinkan membantah dengan menyajikan bukti bahwa perolehan tersebut, yang meliputi infrastruktur teknis dan utilitas penunjang, adalah elemen mutlak dan tak terpisahkan dalam menghasilkan PPN Keluaran mereka. Bagi industri pusat data, pemenuhan standar operasional dan teknis adalah prasyarat layanan, sehingga PPN atas perolehan ini harus dianggap sebagai Pajak Masukan yang sah untuk dikreditkan.

Evaluasi Majelis: Kemenangan Prinsip Substansi

Menyikapi perbedaan argumentasi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara cermat mengevaluasi bukti yang diajukan. Majelis berpegangan pada prinsip substansi dan berhasil diyakinkan oleh Pemohon Banding. Pengadilan menilai bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat. Faktanya, Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa faktur pajak yang digunakan telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material, serta secara faktual memiliki keterkaitan fungsional langsung dengan kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak Masukan tersebut sah untuk dikreditkan.

Resolusi: Kabul Seluruhnya dan Penegasan Yurisprudensi

Resolusi yang diambil Majelis Hakim adalah Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding. Putusan ini mengirimkan sinyal penting bagi Wajib Pajak bahwa konsistensi dokumentasi, integritas faktur pajak, dan kemampuan untuk menjabarkan keterkaitan fungsional biaya dengan PPN Keluaran adalah kunci untuk memenangkan sengketa pengkreditan Pajak Masukan. Dampak putusan ini adalah penegasan yurisprudensi di mana kriteria berhubungan langsung harus diinterpretasikan secara kontekstual, mengakomodasi kebutuhan esensial dari model bisnis modern yang kompleks. Putusan ini membatalkan ketetapan PPN Kurang Bayar, dan mengembalikan status PPN Pemohon Banding menjadi sesuai Surat Pemberitahuan (Nihil) setelah dikompensasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009270.162023PPM.IIB Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008979.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000283.99/2019/PP/M.VB Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010325.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000214.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010315.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-000208.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

26 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009053.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter