Sengketa kualifikasi jasa antara angkutan udara internasional yang dibebaskan PPN dengan jasa kurir logistik lintas batas menjadi inti perdebatan dalam putusan ini. Koreksi DPP PPN senilai Rp46,5 miliar muncul akibat aktivitas operasional yang dinilai melampaui sekadar maskapai penerbangan.
Terbanding melakukan koreksi karena menemukan bahwa BUT FEC menjalankan skema Global Service Program (GSP) yang mencakup kendali penuh atas penetapan tarif dan sistem pelacakan door-to-door. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeras bahwa mereka adalah kantor perwakilan maskapai asing yang penghasilannya merupakan non-objek pajak berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Article 9 P3B Indonesia-AS.
Majelis Hakim menolak dalil Pemohon Banding dengan menekankan pada substansi ekonomi. Hakim menemukan fakta bahwa BUT FEC menyediakan ekosistem logistik komprehensif, di mana transportasi udara hanya merupakan salah satu bagian dari layanan kurir global. Ketiadaan bukti yang memisahkan penghasilan murni angkutan udara membuat Majelis meyakini seluruh DPP adalah objek PPN yang wajib dipungut.
Putusan ini menegaskan bahwa label "maskapai" tidak memberikan proteksi otomatis jika praktik lapangan mencakup layanan logistik terintegrasi. Implikasi krusial bagi Wajib Pajak adalah:
Majelis Hakim menguatkan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak mampu mematahkan bukti adanya aktivitas jasa kurir yang bersifat door-to-door. Kepastian fasilitas pajak hanya dapat diberikan jika Wajib Pajak mampu membuktikan secara materiil bahwa jasa yang diberikan murni merupakan angkutan udara internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini