Regulasi perpajakan yang dinamis, terutama pasca-penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kerap menciptakan dilema hukum yang membingungkan bagi Wajib Pajak, sebagaimana tercermin dalam sengketa gugatan Nomor PUT-000726.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025. Wajib Pajak (WP) PT ABI, yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan dan telah melampaui batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP), dihadapkan pada sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN karena dianggap melanggar kewajiban menerbitkan Faktur Pajak. Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dikenakan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sanksi tersebut harus dibatalkan atas dasar keadilan substantif.
Kasus ini berpusat pada penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi PPN Masa Pajak September 2022. Pada masa tersebut, meskipun omzet WP telah melebihi batas, Penggugat secara formal belum dikukuhkan sebagai PKP. Tergugat (DJP) mempertahankan penolakan penghapusan sanksi dengan alasan formal (sanksi telah lunas dibayar) dan material (tidak adanya kekhilafan WP). Posisi dilematis WP adalah: menerbitkan Faktur Pajak saat belum PKP dapat diancam sanksi pidana Pasal 39A UU KUP, sementara tidak menerbitkan faktur saat omzet melebihi batas diancam sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
DJP berargumen bahwa kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul secara otomatis saat batasan omzet terlampaui. Oleh karena itu, pelanggaran formal tidak membuat sanksi gugur. DJP juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 yang mensyaratkan sanksi yang dimohonkan penghapusan harus belum dibayar. Di sisi lain, WP berargumen bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul karena jasa kesehatan yang mereka berikan telah dibebaskan PPN (tarif 0%) sejak April 2022. Selain itu, WP merasa tindakannya untuk tidak menerbitkan faktur pajak adalah upaya patuh pada larangan pidana, yang menguatkan alasan adanya "kekhilafan" atau "bukan karena kesalahan Wajib Pajak" yang didukung oleh kurangnya bimbingan KPP.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membatalkan Keputusan DJP tersebut. Majelis menyatakan bahwa WP memang berada dalam dilema hukum yang membingungkan, dan dalam konteks ini, kegagalan Wajib Pajak untuk menerbitkan Faktur Pajak karena menghindari risiko sanksi pidana dianggap sebagai kekhilafan yang wajar. Yang paling krusial, Majelis menolak argumentasi formal DJP terkait pembayaran lunas, dengan menegaskan bahwa pembayaran dilakukan WP karena tekanan penagihan dan bukan pengakuan keabsahan sanksi. Majelis menggunakan prinsip keadilan (ex aequo et bono) dengan menekankan fakta bahwa tidak adanya PPN terutang (karena jasa dibebaskan) berarti tidak ada kerugian negara, sehingga sanksi administrasi menjadi tidak proporsional dan harus dihapuskan.
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini menjadi preseden penting yang memprioritaskan keadilan substantif di atas syarat formal dalam pengujian keputusan administratif terkait Pasal 36 UU KUP. Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya mendokumentasikan setiap upaya kepatuhan, termasuk kesulitan dalam mendapatkan pengukuhan PKP, untuk membuktikan adanya unsur kekhilafan. Implikasi putusan ini memperluas ruang gerak bagi Majelis Hakim untuk menguji validitas keputusan diskresioner DJP, terutama ketika sanksi yang dikenakan tidak didukung oleh adanya potensi kerugian penerimaan negara.
Keputusan Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan PT ABI menegaskan bahwa otoritas pajak tidak boleh menerapkan aturan formal secara kaku apabila hal tersebut mencederai keadilan. Ketika Wajib Pajak berada dalam kondisi dilema hukum yang wajar dan objek pajaknya tidak menimbulkan kerugian negara (PPN dibebaskan), maka permohonan penghapusan sanksi administrasi harus dikabulkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini