Kewajiban pembuktian dalam sengketa perpajakan kembali menjadi penentu utama dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang menolak banding PT LSS. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2016, yang seluruhnya didasarkan pada metode tidak langsung menggunakan data produktivitas dari Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sengketa ini secara fundamental menyoroti konsekuensi fatal atas kelalaian Wajib Pajak dalam menyerahkan dokumen esensial yang diminta saat pemeriksaan.
Inti konflik dimulai ketika Pemeriksa Pajak tidak menerima dokumen pendukung krusial, seperti Laporan PPIC dan Laporan Produksi, yang dibutuhkan untuk memverifikasi realisasi penjualan (omzet). Mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), DJP menggunakan metode tidak langsung. Data SPOP PBB tahun 2016, yang diisi oleh Wajib Pajak sendiri sebagai data estimasi produksi TBS, digunakan sebagai standar minimal peredaran usaha. DJP berpendapat bahwa koreksi omzet yang sudah ditetapkan dalam SKPKB PPh Badan seharusnya secara konsisten diterapkan pada PPN Keluaran, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
Di sisi lain, Pemohon Banding bersikeras bahwa koreksi ini melanggar prinsip perpajakan karena menyamakan data estimasi PBB dengan realisasi DPP PPN. Mereka mendalilkan bahwa SPOP hanyalah proyeksi dan tidak mencerminkan omzet penjualan aktual yang telah dicatat dalam pembukuan dan didukung oleh faktur pajak. Lebih lanjut, Pemohon Banding berargumen bahwa persetujuan dan pelunasan SKPKB PPh Final yang koreksinya didasarkan pada omzet yang sama tidak serta merta mengikat sengketa PPN, karena mekanisme dan dasar hukum kedua jenis pajak tersebut berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, secara mutlak menempatkan fokus pada aspek pembuktian. Majelis menerima argumen DJP bahwa penggunaan data SPOP PBB adalah sah dan wajar mengingat Pemohon Banding secara berulang gagal memenuhi permintaan dokumen riil. Hakim menilai Pemohon Banding tidak berhasil menyajikan bukti tandingan yang meyakinkan untuk membuktikan bahwa realisasi penjualannya memang lebih rendah dari angka estimasi SPOP.
Penolakan banding ini diperkuat oleh temuan Majelis mengenai ketidakkonsistenan Wajib Pajak, di mana pelunasan koreksi omzet PPh Final diinterpretasikan sebagai pengakuan implisit atas besaran peredaran usaha yang dikoreksi. Dampak dari putusan ini sangat signifikan; ia menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang gagal memenuhi kewajiban dokumentasi, otoritas pajak memiliki legitimasi kuat untuk menggunakan data eksternal, bahkan yang bersifat estimasi (SPOP PBB), sebagai dasar penetapan kewajiban PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini