Sengketa hukum antara PT DP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kepatuhan prosedural dalam hukum acara perpajakan bersifat absolut dan tidak dapat ditawar. PT DP mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00767/NKEB/WPJ.20/2017 yang menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 KUP dan bunga Pasal 14 ayat (3) KUP senilai Rp27.376.901,00. Inti konflik bermula ketika Penggugat merasa keberatan atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PPN, yang diklaim terjadi karena kendala arus kas dari lawan transaksi. Namun, Tergugat (DJP) mempertahankan keputusannya dengan argumen bahwa proses administrasi telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya tidak lagi masuk ke dalam materi sengketa (pokok perkara) karena menemukan cacat formal yang bersifat fatal. Berdasarkan bukti resi pos asli, Tergugat telah mengirimkan surat keputusan pada 16 September 2017 ke alamat terdaftar Penggugat. Namun, Penggugat baru melayangkan gugatan pada 25 Februari 2019, jauh melampaui batas waktu 30 hari yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak. Dalih Penggugat mengenai perpindahan alamat tidak dapat diterima Majelis karena surat permohonan pindah alamat baru diajukan secara resmi ke KPP pada Februari 2019, sehingga pengiriman surat ke alamat lama oleh DJP dianggap sah dan benar secara hukum.
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya pemutakhiran data alamat pada Masterfile DJP dan ketertiban dalam memantau korespondensi perpajakan. Kelalaian dalam melaporkan perubahan domisili berakibat pada hilangnya hak konstitusional Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan hukum di Pengadilan Pajak karena gugatan dinyatakan "Tidak Dapat Diterima" (N.O). Kasus ini mempertegas bahwa bukti pengiriman pos adalah alat bukti sah yang mengikat dimulainya penghitungan jangka waktu sengketa. Kesimpulannya, ketelitian administratif merupakan fondasi utama dalam memenangkan litigasi perpajakan di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini