Penerapan Pasal 16A Undang-Undang PPN yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN senantiasa memunculkan kompleksitas administrasi dan litigasi, terutama terkait penentuan saat terutang dan pembuktian penyetoran PPN. Dalam studi kasus banding BLG melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak, majelis hakim menegaskan dualisme pertanggungjawaban BUMN, di mana validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) diterima sebagai bukti setoran yang membatalkan koreksi, namun kegagalan memungut PPN atas penyerahan yang terbukti terjadi dari pelaporan rekanan tetap dipertahankan. Putusan ini menyoroti pentingnya kepatuhan substansi (setoran) dan sekaligus kehati-hatian dalam administrasi (pemungutan) untuk entitas BUMN yang bertindak sebagai wajib pungut.
Konflik inti dalam kasus ini adalah koreksi DPP PPN Pemungutan Masa Pajak Juli 2018 yang dipertahankan DJP, yang didasarkan pada hasil penyandingan data dari sistem DJP yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BLG yang seharusnya dipungut PPN-nya. DJP berargumen bahwa kegagalan BLG menyajikan bukti lengkap pada tahap keberatan membenarkan koreksi. Namun, BLG melawan dengan bukti materiil yang kuat, khususnya pada pos PPN yang diklaim telah disetor senilai lebih dari Rp 425 juta.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang memisahkan antara kewajiban menyetor dan kewajiban memungut. Untuk pos setoran, Majelis secara tegas memenangkan BLG. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kepemilikan SSP yang divalidasi dengan NTPN adalah bukti sah bahwa PPN telah masuk ke kas negara. Dengan demikian, koreksi DJP atas pos tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan, terlepas dari kelemahan formalitas pelaporan. Penafsiran ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban penyetorannya.
Namun, Majelis mempertahankan koreksi atas sisa DPP PPN sebesar Rp 67.548.639,00. Majelis menolak dalil BLG bahwa Faktur Pajak belum diterima, karena rekanan telah melaporkan faktur tersebut. Penemuan fakta ini mengindikasikan bahwa penyerahan JKP/BKP sudah terjadi, sehingga kewajiban Pemungut PPN timbul. Kegagalan BLG untuk memungut PPN, padahal statusnya BUMN Pemungut, dinilai sebagai pelanggaran ketentuan PPN yang mengakibatkan kurang bayar, dan koreksi ini sah untuk dipertahankan.
Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak yang berujung pada Kabul Sebagian ini sangat penting. Pertama, Majelis menegaskan keunggulan pembuktian NTPN dalam sengketa PPN Pemungutan/Setoran. Kedua, putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak Pemungut PPN (seperti BUMN) untuk tidak hanya fokus pada penyetoran, tetapi juga melakukan verifikasi cepat atas setiap penyerahan yang dilaporkan rekanan, terutama dalam kasus data matching. Kegagalan administratif dalam memungut pajak yang secara materiil terutang akan menjadi tanggung jawab penuh BUMN Pemungut tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini