Duel PPN BUMN: NTPN Jadi Penyelamat dari Koreksi PPN Ratusan Juta, Tapi Tetap Kalah di Pos Transaksi Ghaib

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 16:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Duel PPN BUMN: NTPN Jadi Penyelamat dari Koreksi PPN Ratusan Juta, Tapi Tetap Kalah di Pos Transaksi Ghaib

Penerapan Pasal 16A Undang-Undang PPN yang menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN senantiasa memunculkan kompleksitas administrasi dan litigasi, terutama terkait penentuan saat terutang dan pembuktian penyetoran PPN. Dalam studi kasus banding BLG melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak, majelis hakim menegaskan dualisme pertanggungjawaban BUMN, di mana validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) diterima sebagai bukti setoran yang membatalkan koreksi, namun kegagalan memungut PPN atas penyerahan yang terbukti terjadi dari pelaporan rekanan tetap dipertahankan. Putusan ini menyoroti pentingnya kepatuhan substansi (setoran) dan sekaligus kehati-hatian dalam administrasi (pemungutan) untuk entitas BUMN yang bertindak sebagai wajib pungut.

Konflik Inti: Penyandingan Data DJP vs. Bukti Materiil Wajib Pajak

Konflik inti dalam kasus ini adalah koreksi DPP PPN Pemungutan Masa Pajak Juli 2018 yang dipertahankan DJP, yang didasarkan pada hasil penyandingan data dari sistem DJP yang menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BLG yang seharusnya dipungut PPN-nya. DJP berargumen bahwa kegagalan BLG menyajikan bukti lengkap pada tahap keberatan membenarkan koreksi. Namun, BLG melawan dengan bukti materiil yang kuat, khususnya pada pos PPN yang diklaim telah disetor senilai lebih dari Rp 425 juta.

Resolusi Majelis: Pemisahan Kewajiban Menyetor dan Memungut

Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang memisahkan antara kewajiban menyetor dan kewajiban memungut. Untuk pos setoran, Majelis secara tegas memenangkan BLG. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kepemilikan SSP yang divalidasi dengan NTPN adalah bukti sah bahwa PPN telah masuk ke kas negara. Dengan demikian, koreksi DJP atas pos tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan, terlepas dari kelemahan formalitas pelaporan. Penafsiran ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban penyetorannya.

Namun, Majelis mempertahankan koreksi atas sisa DPP PPN sebesar Rp 67.548.639,00. Majelis menolak dalil BLG bahwa Faktur Pajak belum diterima, karena rekanan telah melaporkan faktur tersebut. Penemuan fakta ini mengindikasikan bahwa penyerahan JKP/BKP sudah terjadi, sehingga kewajiban Pemungut PPN timbul. Kegagalan BLG untuk memungut PPN, padahal statusnya BUMN Pemungut, dinilai sebagai pelanggaran ketentuan PPN yang mengakibatkan kurang bayar, dan koreksi ini sah untuk dipertahankan.

Analisis dan Implikasi Putusan Kabul Sebagian

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak yang berujung pada Kabul Sebagian ini sangat penting. Pertama, Majelis menegaskan keunggulan pembuktian NTPN dalam sengketa PPN Pemungutan/Setoran. Kedua, putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak Pemungut PPN (seperti BUMN) untuk tidak hanya fokus pada penyetoran, tetapi juga melakukan verifikasi cepat atas setiap penyerahan yang dilaporkan rekanan, terutama dalam kasus data matching. Kegagalan administratif dalam memungut pajak yang secara materiil terutang akan menjadi tanggung jawab penuh BUMN Pemungut tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001642.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter