Bukti Eksistensi Jasa Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah atas Biaya Manajemen Luar Negeri

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012497.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 16:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukti Eksistensi Jasa Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah atas Biaya Manajemen Luar Negeri

Analisis Sengketa PT ABS: Eksistensi Jasa Manajemen dan Supremasi P3B Indonesia-Prancis

Sengketa pajak ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.313.313.562,00 terkait biaya manajemen (management fees) yang dibayarkan kepada "C" di Prancis. Terbanding (DJP) melakukan koreksi dengan dalil bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi benefit test dan eksistensi jasa tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tanpa perlindungan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti Konflik: Benefit Test dan Distribusi Laba Terselubung

Inti konflik muncul ketika Terbanding menilai dokumen pendukung yang disampaikan PT ABS bersifat terlalu umum dan tidak menunjukkan manfaat ekonomi langsung bagi operasional perusahaan di Indonesia. DJP mengklasifikasikan pembayaran tersebut bukan sebagai imbalan jasa yang sah melainkan sebagai distribusi laba terselubung. Di sisi lain, PT ABS selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa bantuan teknis, legal, dan finansial dari "C" benar-benar nyata, dibuktikan dengan Management Services Agreement, laporan kerja, dan korespondensi yang intensif.

Pertimbangan Hakim: Prinsip Substance Over Form dan Lex Specialis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum internasional. Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti kompeten yang menunjukkan adanya aktivitas jasa yang melampaui sekadar shareholder activity. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Prancis, hak pemajakan atas laba usaha (business profits) berada di negara domisili (Prancis) selama pihak penyedia jasa tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Transfer Pricing Intra-Grup

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan prinsip Substance Over Form serta kepatuhan terhadap hierarki hukum, di mana P3B berkedudukan sebagai lex specialis terhadap UU domestik. Dampak dari putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat, khususnya untuk jasa intra-grup, agar Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomi secara transparan di persidangan.

Kesimpulannya, kemenangan PT ABS menegaskan bahwa koreksi otoritas pajak tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi tanpa mempertimbangkan bukti substansial penyerahan jasa. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan multinasional dalam mempertahankan biaya jasa manajemen lintas batas selama didukung oleh bukti operasional yang kuat dan penerapan tax treaty yang tepat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter