Sengketa pajak ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.313.313.562,00 terkait biaya manajemen (management fees) yang dibayarkan kepada "C" di Prancis. Terbanding (DJP) melakukan koreksi dengan dalil bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi benefit test dan eksistensi jasa tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga dianggap sebagai objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% tanpa perlindungan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Inti konflik muncul ketika Terbanding menilai dokumen pendukung yang disampaikan PT ABS bersifat terlalu umum dan tidak menunjukkan manfaat ekonomi langsung bagi operasional perusahaan di Indonesia. DJP mengklasifikasikan pembayaran tersebut bukan sebagai imbalan jasa yang sah melainkan sebagai distribusi laba terselubung. Di sisi lain, PT ABS selaku Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa bantuan teknis, legal, dan finansial dari "C" benar-benar nyata, dibuktikan dengan Management Services Agreement, laporan kerja, dan korespondensi yang intensif.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum internasional. Majelis menilai bahwa Pemohon Banding telah menyajikan bukti kompeten yang menunjukkan adanya aktivitas jasa yang melampaui sekadar shareholder activity. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Prancis, hak pemajakan atas laba usaha (business profits) berada di negara domisili (Prancis) selama pihak penyedia jasa tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan prinsip Substance Over Form serta kepatuhan terhadap hierarki hukum, di mana P3B berkedudukan sebagai lex specialis terhadap UU domestik. Dampak dari putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat, khususnya untuk jasa intra-grup, agar Wajib Pajak dapat membuktikan manfaat ekonomi secara transparan di persidangan.
Kesimpulannya, kemenangan PT ABS menegaskan bahwa koreksi otoritas pajak tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi tanpa mempertimbangkan bukti substansial penyerahan jasa. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan multinasional dalam mempertahankan biaya jasa manajemen lintas batas selama didukung oleh bukti operasional yang kuat dan penerapan tax treaty yang tepat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini