Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar USD1,801,082.00 yang ditetapkan otoritas pajak terhadap BUT TSS menjadi titik sentral sengketa hulu migas ini. Perselisihan bermula ketika Terbanding mengklasifikasikan keuntungan pengalihan 35% Participating Interest (PI) di Blok South Sageri sebagai objek Branch Profit Tax (BPT) sesuai regulasi umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 14/2011. Terbanding berargumen bahwa penghasilan tersebut merupakan laba bersih setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terutang pajak tambahan saat dialihkan ke luar negeri atau dianggap tersedia untuk itu.
Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan penafsiran aturan transisi dan spesialisasi regulasi antara PMK 257/2011 dengan PP 79/2010. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi terjadi pada tahun 2011, sehingga secara prosedural belum tunduk pada ketentuan baru yang berlaku efektif 1 Januari 2012. Secara materiil, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak terdapat keuntungan nyata karena akumulasi biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan (USD8,8 juta) jauh melampaui nilai pengalihan (USD5,7 juta), selain fakta bahwa Pemohon telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sesuai aturan khusus migas.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum spesialisasi industri hulu migas. Hakim merujuk pada Pasal 28 PP 79/2010 yang secara tegas mengatur bahwa atas laba pengalihan PI pada masa eksplorasi, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) Final, bukan PPh Pasal 26 ayat (4). Karena Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban setor PPh Final sebesar USD289,712.00, maka pengenaan tambahan PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Terbanding dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam perpajakan hulu migas Indonesia, di mana aturan dalam kontrak bagi hasil dan peraturan pemerintah terkait migas lebih diutamakan daripada aturan umum PPh. Bagi pelaku industri, putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi biaya eksplorasi yang akurat sangat krusial untuk membuktikan ketiadaan laba kena pajak dalam transaksi pengalihan PI. Selain itu, keselarasan antara waktu transaksi dengan masa berlaku regulasi transisi menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi koreksi otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini