Sengketa Branch Profit Tax Migas: Mengapa Majelis Hakim Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 Atas Pengalihan Participating Interest? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001514.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 15:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Branch Profit Tax Migas: Mengapa Majelis Hakim Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 Atas Pengalihan Participating Interest? 

Analisis Sengketa BUT TSS: Kepastian Hukum Pajak atas Pengalihan Participating Interest (PI) Migas

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar USD1,801,082.00 yang ditetapkan otoritas pajak terhadap BUT TSS menjadi titik sentral sengketa hulu migas ini. Perselisihan bermula ketika Terbanding mengklasifikasikan keuntungan pengalihan 35% Participating Interest (PI) di Blok South Sageri sebagai objek Branch Profit Tax (BPT) sesuai regulasi umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 14/2011. Terbanding berargumen bahwa penghasilan tersebut merupakan laba bersih setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terutang pajak tambahan saat dialihkan ke luar negeri atau dianggap tersedia untuk itu.

Inti Konflik: Pertentangan Aturan Transisi dan Spesialisasi Regulasi

Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan penafsiran aturan transisi dan spesialisasi regulasi antara PMK 257/2011 dengan PP 79/2010. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi terjadi pada tahun 2011, sehingga secara prosedural belum tunduk pada ketentuan baru yang berlaku efektif 1 Januari 2012. Secara materiil, Pemohon Banding membuktikan bahwa tidak terdapat keuntungan nyata karena akumulasi biaya eksplorasi yang telah dikeluarkan (USD8,8 juta) jauh melampaui nilai pengalihan (USD5,7 juta), selain fakta bahwa Pemohon telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sesuai aturan khusus migas.

Resolusi Majelis Hakim: Kemenangan Prinsip Lex Specialis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum spesialisasi industri hulu migas. Hakim merujuk pada Pasal 28 PP 79/2010 yang secara tegas mengatur bahwa atas laba pengalihan PI pada masa eksplorasi, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) Final, bukan PPh Pasal 26 ayat (4). Karena Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban setor PPh Final sebesar USD289,712.00, maka pengenaan tambahan PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Terbanding dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

Implikasi: Pentingnya Dokumentasi Biaya Eksplorasi

Implikasi dari putusan ini menegaskan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam perpajakan hulu migas Indonesia, di mana aturan dalam kontrak bagi hasil dan peraturan pemerintah terkait migas lebih diutamakan daripada aturan umum PPh. Bagi pelaku industri, putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi biaya eksplorasi yang akurat sangat krusial untuk membuktikan ketiadaan laba kena pajak dalam transaksi pengalihan PI. Selain itu, keselarasan antara waktu transaksi dengan masa berlaku regulasi transisi menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi koreksi otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter