Satu Objek Dua Pajak? Kemenangan PT CMWI Melawan Koreksi PPN Ganda atas Penjualan Limbah Impor

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Satu Objek Dua Pajak? Kemenangan PT CMWI Melawan Koreksi PPN Ganda atas Penjualan Limbah Impor

Analisis Sengketa PT CMWI: BC 2.5 sebagai Bukti Sah Pelunasan PPN atas Limbah Kawasan Berikat

Sengketa perpajakan yang melibatkan PT CMWI bermula dari koreksi Terbanding atas penyerahan limbah (waste/scrap) asal impor dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yang dianggap belum dipungut PPN. Terbanding mendasarkan koreksinya pada kewajiban subjek pajak dalam negeri untuk memungut PPN atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean. Namun, substansi utama konflik ini terletak pada interpretasi mekanisme pelunasan pajak: apakah pengeluaran barang yang telah dibayar PPN Impor-nya melalui dokumen BC 2.5 masih wajib dipungut PPN lagi menggunakan Faktur Pajak standar?

Argumen Pemohon: Menghindari Pajak Berganda

Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa seluruh kewajiban perpajakan atas pengeluaran limbah tersebut telah dipenuhi. Melalui mekanisme dokumen BC 2.5, Pemohon Banding telah menyetorkan Bea Masuk dan PPN Impor ke kas negara sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Berikat. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemungutan PPN kembali atas objek yang sama merupakan bentuk pajak berganda yang mencederai prinsip keadilan dan netralitas PPN, mengingat status barang tersebut dipersamakan dengan impor untuk dipakai.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Dokumen BC 2.5 dan SSPCP

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengamini argumen Pemohon Banding setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen BC 2.5 dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Majelis menilai bahwa secara substansi ekonomi dan hukum, PPN atas nilai limbah tersebut telah masuk ke kas negara pada saat pengeluaran dari Kawasan Berikat ke TLDDP. Karena PPN Impor telah dilunasi dan nilai yang dibayarkan identik dengan nilai objek yang dikoreksi, maka kewajiban perpajakan dianggap telah selesai tanpa perlu menerbitkan Faktur Pajak tambahan.

Implikasi: Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Kawasan Berikat

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat krusial bagi pelaku usaha di Kawasan Berikat. Putusan ini menegaskan bahwa dokumen BC 2.5 memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai bukti pelunasan pajak atas pengeluaran barang ke TLDDP. Kesimpulannya, koordinasi administrasi antara ketentuan kepabeanan dan perpajakan harus sinkron untuk mencegah pembebanan pajak ganda yang dapat mengganggu iklim investasi dan operasional industri manufaktur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001642.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter