Gagal Lolos! BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan Tetap Jadi Objek PPh 21: Pelajaran Penting dari Sengketa Ekualisasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 14:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Lolos! BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan Tetap Jadi Objek PPh 21: Pelajaran Penting dari Sengketa Ekualisasi

Penerapan ketentuan perpajakan atas imbalan yang diterima pegawai, terutama yang bersumber dari fasilitas kesehatan seperti iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja, seringkali menimbulkan sengketa dalam koreksi ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 menegaskan prinsip fundamental dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak mengenai batas antara biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan yang merupakan objek PPh Pasal 21.

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 Masa Desember 2018 yang bersumber dari selisih ekualisasi, salah satunya dari Biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp17.922.200,00. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan harus merupakan objek PPh Pasal 21 di tangan pegawai. Argumen ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh yang secara tegas menyatakan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (non-deductible). Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen dengan merujuk pada regulasi teknis PPh Pasal 21, yaitu PMK Nomor 252/PMK.03/2008, yang mengecualikan iuran jaminan kesehatan dari objek PPh Pasal 21.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya BPJS Kesehatan. Dalam pertimbangannya, Majelis mengutamakan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU PPh. Majelis menegaskan bahwa konsistensi penerapan hukum perpajakan harus merujuk pada prinsip yang digariskan oleh Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh PT LHE adalah objek PPh Pasal 21. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya hierarki peraturan dalam penafsiran sengketa pajak.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memiliki dampak signifikan pada praktik kepatuhan PPh Pasal 21, terutama sebelum berlakunya rezim natura/kenikmatan yang baru. Implikasi putusan ini memperjelas bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja, di luar batas yang ditetapkan sebagai bukan objek PPh 21, harus diadministrasikan sebagai objek PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pengingat untuk senantiasa memastikan pemotongan PPh Pasal 21 atas semua benefit karyawan yang ditanggung perusahaan, terutama yang masuk dalam kategori non-deductible di PPh Badan.

Kesimpulan

Sengketa PPh Pasal 21 atas iuran BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Wajib Pajak harus cermat dalam menerapkan ketentuan non-deductible pada PPh Badan yang berimplikasi langsung pada status objek PPh Pasal 21. Kemenangan DJP dalam pos ini menunjukkan keberhasilan argumen yang didasarkan pada substansi Undang-Undang, memperkuat posisi fiskus dalam koreksi ekualisasi yang menyangkut benefit pegawai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001642.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter