Penerapan ketentuan perpajakan atas imbalan yang diterima pegawai, terutama yang bersumber dari fasilitas kesehatan seperti iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemberi kerja, seringkali menimbulkan sengketa dalam koreksi ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 menegaskan prinsip fundamental dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), memberikan pelajaran penting bagi wajib pajak mengenai batas antara biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan yang merupakan objek PPh Pasal 21.
Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 Masa Desember 2018 yang bersumber dari selisih ekualisasi, salah satunya dari Biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp17.922.200,00. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan harus merupakan objek PPh Pasal 21 di tangan pegawai. Argumen ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh yang secara tegas menyatakan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan (non-deductible). Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen dengan merujuk pada regulasi teknis PPh Pasal 21, yaitu PMK Nomor 252/PMK.03/2008, yang mengecualikan iuran jaminan kesehatan dari objek PPh Pasal 21.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya BPJS Kesehatan. Dalam pertimbangannya, Majelis mengutamakan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU PPh. Majelis menegaskan bahwa konsistensi penerapan hukum perpajakan harus merujuk pada prinsip yang digariskan oleh Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh PT LHE adalah objek PPh Pasal 21. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya hierarki peraturan dalam penafsiran sengketa pajak.
Putusan ini memiliki dampak signifikan pada praktik kepatuhan PPh Pasal 21, terutama sebelum berlakunya rezim natura/kenikmatan yang baru. Implikasi putusan ini memperjelas bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja, di luar batas yang ditetapkan sebagai bukan objek PPh 21, harus diadministrasikan sebagai objek PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pengingat untuk senantiasa memastikan pemotongan PPh Pasal 21 atas semua benefit karyawan yang ditanggung perusahaan, terutama yang masuk dalam kategori non-deductible di PPh Badan.
Sengketa PPh Pasal 21 atas iuran BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Wajib Pajak harus cermat dalam menerapkan ketentuan non-deductible pada PPh Badan yang berimplikasi langsung pada status objek PPh Pasal 21. Kemenangan DJP dalam pos ini menunjukkan keberhasilan argumen yang didasarkan pada substansi Undang-Undang, memperkuat posisi fiskus dalam koreksi ekualisasi yang menyangkut benefit pegawai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini