Pemeriksaan pajak terhadap pengusaha di Kawasan Berikat sering kali menitikberatkan pada kepatuhan arus barang, khususnya terkait pengeluaran sisa proses produksi atau waste/scrap ke tempat lain dalam daerah pabean. Dalam kasus PT CMWI, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp 2.053.869.344 berdasarkan metode ekstrapolasi data produksi. Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN jo. PMK Nomor 147/PMK.04/2011, di mana setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa limbah produksi dari Kawasan Berikat wajib dipungut PPN.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan ketidaksesuaian antara volume bahan baku aluminium yang masuk dengan output produk jadi dan laporan sisa limbah. Terbanding menggunakan formula teknis untuk menghitung estimasi scrap yang seharusnya dihasilkan dan menyimpulkan adanya penyerahan scrap yang tidak dilaporkan. Sebaliknya, Pemohon Banding menyanggah metodologi tersebut dengan argumen bahwa penghitungan Terbanding hanyalah asumsi matematis yang tidak mempertimbangkan fakta fisik seperti proses remelting (peleburan kembali) internal yang mengurangi volume scrap keluar.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP apabila data yang dilaporkan Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Majelis menilai Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti konkret, seperti buku stok barang atau manifes pengeluaran barang yang valid, untuk mematahkan hasil ekstrapolasi Terbanding. Ketiadaan rincian arus barang yang akurat membuat argumentasi Pemohon Banding dianggap sebagai klaim tanpa bukti yang kuat di persidangan.
Resolusi perkara ini berakhir dengan penolakan permohonan banding, yang menegaskan bahwa formalitas pelaporan di Kawasan Berikat sangatlah ketat. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya sinkronisasi antara laporan produksi (IT Inventory) dengan pelaporan SPT PPN. Ketidakmampuan membuktikan arus fisik limbah dapat menyebabkan otoritas pajak menggunakan metode penghitungan tidak langsung yang memberatkan. Kesimpulannya, tertib administrasi atas barang sisa produksi bukan sekadar masalah operasional, melainkan aspek krusial dalam mitigasi risiko litigasi perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini