Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT ABS dengan mengacu pada metode Transactional Net Margin Method (TNMM) secara agregat. Sengketa ini berpusat pada perbedaan fundamental dalam pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat (The Most Appropriate Method) untuk menguji kewajaran transaksi impor produk aspal dari pihak afiliasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, penentuan harga transfer wajib mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Terbanding berargumen bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) tidak dapat diterapkan karena sulitnya memperoleh data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan tinggi. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten menggunakan metode CUP dengan merujuk pada harga kuotasi internasional dari Argus Media. Pemohon menegaskan bahwa aspal 60/70 merupakan barang komoditas yang memiliki harga pasar transparan, sehingga penggunaan TNMM yang bersifat indirect dianggap tidak relevan dan melanggar hirarki pemilihan metode.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa aspal 60/70 adalah komoditas dan ketersediaan data harga kuotasi dari Argus Media memenuhi syarat untuk penerapan metode CUP. Penggunaan TNMM secara agregat oleh Terbanding dianggap tidak tepat karena tidak mencerminkan kondisi per jenis transaksi sebagaimana diamanatkan dalam PMK-172/PMK.03/2023. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa untuk produk komoditas, metode CUP harus diutamakan selama data pembanding tersedia secara andal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini