Alasan Majelis Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Belasan Miliar PT ABS

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012498.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 08 Mei 2026 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Alasan Majelis Hakim Batalkan Koreksi Transfer Pricing Belasan Miliar PT ABS

Analisis Sengketa PT ABS: Supremasi Metode CUP dalam Transaksi Produk Komoditas

Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) PT ABS dengan mengacu pada metode Transactional Net Margin Method (TNMM) secara agregat. Sengketa ini berpusat pada perbedaan fundamental dalam pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat (The Most Appropriate Method) untuk menguji kewajaran transaksi impor produk aspal dari pihak afiliasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, penentuan harga transfer wajib mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Perdebatan Metode: CUP vs. TNMM Agregat

Terbanding berargumen bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) tidak dapat diterapkan karena sulitnya memperoleh data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan tinggi. Sebaliknya, Pemohon Banding secara konsisten menggunakan metode CUP dengan merujuk pada harga kuotasi internasional dari Argus Media. Pemohon menegaskan bahwa aspal 60/70 merupakan barang komoditas yang memiliki harga pasar transparan, sehingga penggunaan TNMM yang bersifat indirect dianggap tidak relevan dan melanggar hirarki pemilihan metode.

Putusan Majelis Hakim: Mengutamakan Hirarki Pemilihan Metode

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa aspal 60/70 adalah komoditas dan ketersediaan data harga kuotasi dari Argus Media memenuhi syarat untuk penerapan metode CUP. Penggunaan TNMM secara agregat oleh Terbanding dianggap tidak tepat karena tidak mencerminkan kondisi per jenis transaksi sebagaimana diamanatkan dalam PMK-172/PMK.03/2023. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa untuk produk komoditas, metode CUP harus diutamakan selama data pembanding tersedia secara andal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004196.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003192.10/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001591.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001769.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001669.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004192.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001669.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001668.18/2018/PP/M XIVA Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001657.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

08 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004186.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter