Sengketa Pajak Penghasilan Badan pada PT AJ menjadi preseden krusial mengenai kekuatan pembuktian materiil dalam transaksi dengan sektor ekonomi informal. Terbanding melakukan koreksi senilai Rp7.170.827.939,00 atas pos pembelian TBS dengan dalih ketidakteraturan dokumen sumber dan metode ekstrapolasi yang meragukan validitas transaksi.
Konflik ini berpusat pada benturan antara persyaratan formal administratif versus realitas ekonomi di lapangan. DJP (Terbanding) bersikeras bahwa tanpa nota atau faktur yang lengkap dari setiap petani/pengumpul, biaya pembelian tidak dapat diakui. Sebaliknya, AJ sebagai Wajib Pajak (WP) menegaskan bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan melalui sistem perbankan yang tercermin dalam rekening koran dan telah melalui audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dengan menekankan pada kebenaran materiil. Hakim menilai bahwa meskipun dokumen formal (nota) tidak sempurna, bukti arus uang (cash flow) yang sinkron dengan pencatatan pembukuan merupakan bukti yang tak terbantahkan (indisputable evidence) bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi. Majelis menolak penggunaan metode ekstrapolasi Terbanding yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan gagal membuktikan adanya transaksi fiktif.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam industri agribisnis yang melibatkan petani kecil, bukti arus uang melalui perbankan memegang peranan vital sebagai "benteng terakhir" pembuktian pajak. Wajib Pajak disarankan untuk tetap menjaga integritas rekonsiliasi antara buku bank dan catatan pembelian guna memitigasi risiko koreksi administratif di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini