Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT BHI Membuktikan Bunga Macet Bukan Penghasilan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 23 Oktober 2026 | 10:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT BHI Membuktikan Bunga Macet Bukan Penghasilan

Sengketa antara PT BHI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas pengakuan pendapatan bunga atas kredit bermasalah dalam penghitungan Branch Profit Tax (BPT). Fokus utama perkara ini adalah interpretasi DJP terhadap penurunan saldo piutang bunga sebagai objek PPh Pasal 26 ayat (4). Inti konflik terletak pada penggunaan basis kas versus akrual, di mana DJP mengasumsikan penurunan saldo bunga sebagai penerimaan kas, sementara PT BHI menyatakan hal tersebut adalah dampak dari penghapusan piutang.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutamakan kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening koran perusahaan. Hasilnya, terbukti tidak terdapat aliran dana masuk dari debitur terkait bunga NPL tersebut. Majelis menegaskan bahwa tanpa adanya realisasi pembayaran, koreksi atas pendapatan bunga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi sektor perbankan terhadap pajak atas penghasilan yang belum benar-benar diterima secara ekonomis.

Implikasi dari putusan ini bagi pelaku industri jasa keuangan adalah krusialnya sinkronisasi antara catatan akuntansi perbankan dengan bukti arus dana untuk menghadapi ekualisasi pajak. PT BHI berhasil membatalkan mayoritas koreksi karena kekuatan bukti dokumen pendukung transaksi yang spesifik.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini

Tersedia di sini


23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001704.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001457.99/2023/PP/M.IB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001380.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001347.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter