Sengketa antara PT BHI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas pengakuan pendapatan bunga atas kredit bermasalah dalam penghitungan Branch Profit Tax (BPT). Fokus utama perkara ini adalah interpretasi DJP terhadap penurunan saldo piutang bunga sebagai objek PPh Pasal 26 ayat (4). Inti konflik terletak pada penggunaan basis kas versus akrual, di mana DJP mengasumsikan penurunan saldo bunga sebagai penerimaan kas, sementara PT BHI menyatakan hal tersebut adalah dampak dari penghapusan piutang.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutamakan kebenaran materiil dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening koran perusahaan. Hasilnya, terbukti tidak terdapat aliran dana masuk dari debitur terkait bunga NPL tersebut. Majelis menegaskan bahwa tanpa adanya realisasi pembayaran, koreksi atas pendapatan bunga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi sektor perbankan terhadap pajak atas penghasilan yang belum benar-benar diterima secara ekonomis.
Implikasi dari putusan ini bagi pelaku industri jasa keuangan adalah krusialnya sinkronisasi antara catatan akuntansi perbankan dengan bukti arus dana untuk menghadapi ekualisasi pajak. PT BHI berhasil membatalkan mayoritas koreksi karena kekuatan bukti dokumen pendukung transaksi yang spesifik.