Hotel di Bali Kalah Banding: Aktivitas Trekking dan Personal Trainer Ternyata Objek PPN, Bukan Pajak Hiburan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003085.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hotel di Bali Kalah Banding: Aktivitas Trekking dan Personal Trainer Ternyata Objek PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sengketa pajak antara PT. AA dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti ketidakpastian klasifikasi antara objek Pajak Daerah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri perhotelan. Inti konflik berfokus pada apakah aktivitas seperti instruktur pribadi (personal instruction) dan kegiatan luar ruang (trekking/cycling) termasuk dalam kategori jasa hiburan yang dikecualikan dari PPN. DJP melakukan koreksi karena menilai jasa tersebut tidak memenuhi kriteria tontonan atau pertunjukan sebagaimana diatur dalam regulasi pajak daerah.

Dalam persidangan, PT. AA bersikeras bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan sebagai objek Pajak Hiburan di Kabupaten Gianyar. Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa instruktur pribadi yang bersifat individual dan aktivitas wisata luar ruang tidak termasuk dalam cakupan Pajak Hiburan menurut UU PDRD. Akibatnya, jasa-jasa tersebut diklasifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak yang wajib dipungut PPN. Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan pendapatan yang jelas antara fasilitas hotel murni dan jasa tambahan lainnya.

Resolusi hukum ini memberikan pelajaran bagi pelaku usaha hotel untuk memvalidasi kembali aspek legal setiap layanan tambahan mereka. Implikasinya, pembayaran Pajak Daerah atas objek yang secara hukum adalah objek PPN tidak menggugurkan kewajiban PPN tersebut. Kesimpulannya, ketidaktelitian dalam klasifikasi objek pajak dapat memicu sanksi administrasi yang signifikan akibat pemungutan pajak yang tidak tepat sasaran.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini

Tersedia di sini


23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003082.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002768.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002639.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001821.35/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001820.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001704.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001457.99/2023/PP/M.IB Tahun 2025

23 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001380.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

22 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001347.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter