Otoritas pajak sering kali mempertanyakan kewajaran harga ekspor komoditas dengan menerapkan metode pembagian laba yang kompleks. Dalam kasus PT TSL (Tahun Pajak 2017), Terbanding melakukan koreksi signifikan atas peredaran usaha melalui penerapan Profit Split Method (PSM). Inti konflik terletak pada perbedaan fundamental pemilihan metode: Terbanding menganggap transaksi sangat terintegrasi, sementara Wajib Pajak konsisten menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP).
Majelis Hakim memberikan resolusi penting dengan membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha. Hakim berpendapat bahwa untuk produk komoditas seperti minyak sawit, harga kuotasi bursa (Reuters) adalah pembanding yang paling andal. Penggunaan PSM dinilai tidak tepat karena tidak memenuhi syarat adanya kontribusi unik dari masing-masing pihak. Putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan data harga pasar harian sebagai basis argumentasi arm's length principle.