Pemeriksa pajak wajib mendasarkan setiap temuan koreksi pada bukti yang kompeten dan rincian transaksi yang jelas sesuai standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam sengketa PPN Pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) yang melibatkan PT AA, Majelis Hakim menegaskan bahwa koreksi yang tidak disertai rincian memadai harus dibatalkan demi hukum. Kasus ini bermula dari ekualisasi biaya yang dilakukan Terbanding, di mana ditemukan selisih yang dianggap sebagai objek PPN JLN yang belum dipungut.
Inti konflik terletak pada dua sisi: pertama, kegagalan Wajib Pajak membuktikan sifat reimbursement atas biaya sharing cost karena ketiadaan dokumen pendukung dari pihak ketiga; kedua, adanya "koreksi tambahan" oleh pemeriksa yang tidak memiliki rincian transaksi. Wajib Pajak berargumen bahwa koreksi tanpa rincian tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dan potensi pajak ganda (double counting) yang mencederai hak-hak prosedural mereka selama proses pemeriksaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap tegas terhadap integritas proses pemeriksaan. Meskipun Majelis mempertahankan sebagian koreksi yang didasarkan pada deskripsi ledger karena keterbatasan bukti dari Wajib Pajak, Majelis sepenuhnya membatalkan koreksi tambahan sebesar Rp 486 juta. Resolusi ini didasarkan pada prinsip bahwa beban pembuktian atas kebenaran sebuah angka koreksi baru berada pada Terbanding/Pemeriksa sebelum Wajib Pajak diminta untuk menyanggahnya.
Implikasi dari putusan ini bagi praktisi perpajakan sangat krusial: kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak bergantung pada transparansi rincian temuan. Wajib Pajak harus berani menantang koreksi yang bersifat global atau tidak terperinci. Kesimpulannya, tertib administrasi pada akun biaya luar negeri dan keberanian menuntut akuntabilitas pemeriksaan adalah kunci dalam memenangkan sengketa pajak di tingkat banding.