Pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk menguji kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai PKP serta memastikan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.
Berdasarkan PER-40/PJ/2013, pengawasan dilakukan terhadap seluruh PKP yang terdaftar dalam administrasi perpajakan. Dalam pelaksanaannya, parameter yang digunakan meliputi SPT Masa PPN serta data dan informasi perpajakan, baik yang berasal dari sumber internal maupun eksternal.
Pada prinsipnya, pengawasan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 Masa Pajak. Namun, pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dalam kondisi tertentu, antara lain apabila PKP selama periode tertentu tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran nihil. Pengawasan juga dilakukan pada Masa Pajak ketika PKP menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi.
Pengawasan dimulai ketika Daftar Nominatif Pengawasan PKP timbul dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) atas kepatuhan PKP.
Selanjutnya, Account Representative melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt).
Melalui mekanisme tersebut, pengawasan PKP dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan selama PKP terdaftar dalam administrasi perpajakan.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id