• 19 Oktober 2026 - Untung Sedikit Tetap Lolos! Kisah PT SMI Membatalkan Koreksi TP Rp247 Juta: Bukti Kewajaran Harga Internal Lebih Kuat dari Benchmarking DJP (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Tak Lolos Uji Substansi Jasa: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan Sebagian Sengketa Biaya Jasa Manajemen (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Pajak Masukan Rp25 Miliar Hangus! Gara-gara Telat Berproduksi, Putusan Pengadilan Pajak Tolak Banding WP HTI (Putusan) • 19 Oktober 2026 - PPN Gagal Dikoreksi: Gudang Berikat Menang Lawan DJP, DPTDB Ternyata Bukan Syarat Substantif PPN Tidak Dipungut (Putusan) • 19 Oktober 2026 - Kemenangan Force Majeure Pajak: Bangun Mess Karyawan di Kebun Terpencil, PPN Masukan Sah Dikreditkan, Bukan Biaya Konsumtif! (Putusan) • 17 Oktober 2026 - Uji Kompetensi Pajak Digugat, Ini Putusan Tegas MK 341/2026 (Artikel) • 17 Oktober 2026 - Pengawasan AI Incar Rekening Kakap dan Waduk Siap Dinginkan Server Data: Era Baru Digitalisasi Indonesia Dimulai! (Berita) • 17 Oktober 2026 - Target Ekonomi 8 Persen Dipatok Demi Hindari Perangkap Demografi dan Serapan Kerja Menyusut: Mampukah Optimisme Konsumen Menopang Lompatan Nasional? (Berita) • 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita)
Indonesia Inggris Member Area

Bagaimana DJP Mengawasi Pengusaha Kena Pajak?

Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Senin, 19 Oktober 2026 | 10:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana DJP Mengawasi Pengusaha Kena Pajak?

Pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk menguji kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai PKP serta memastikan terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

Berdasarkan PER-40/PJ/2013, pengawasan dilakukan terhadap seluruh PKP yang terdaftar dalam administrasi perpajakan. Dalam pelaksanaannya, parameter yang digunakan meliputi SPT Masa PPN serta data dan informasi perpajakan, baik yang berasal dari sumber internal maupun eksternal.

Pada prinsipnya, pengawasan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 Masa Pajak. Namun, pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dalam kondisi tertentu, antara lain apabila PKP selama periode tertentu tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran nihil. Pengawasan juga dilakukan pada Masa Pajak ketika PKP menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi.

Pengawasan dimulai ketika Daftar Nominatif Pengawasan PKP timbul dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) atas kepatuhan PKP.

Selanjutnya, Account Representative melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian (LHPt).

Melalui mekanisme tersebut, pengawasan PKP dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan selama PKP terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

17 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

08 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

06 September 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 September 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

02 September 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Selengkapnya
19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003234.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003095.152024PPM.IA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter