Ketidaksesuaian interpretasi atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) kembali menjadi sumbu sengketa antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Dalam kasus PT BPR AL (032 - PUT-002122.15/2023/PP/M.IVB Tahun 2025), Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan dan biaya operasional lainnya karena dianggap tidak didukung bukti kompeten. Sengketa ini menyoroti pentingnya kepatuhan material dalam pendokumentasian biaya-biaya yang bersifat rutin namun esensial bagi kelangsungan operasional lembaga keuangan di tingkat daerah.
Debat hukum berpusat pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, di mana Terbanding meragukan relevansi pengeluaran tertentu terhadap perolehan penghasilan bruto. Di sisi lain, Wajib Pajak berpendapat bahwa seluruh biaya tersebut telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan perpajakan, didukung oleh bukti-bukti administratif yang lengkap. Kegagalan Terbanding dalam membuktikan ketidakabsahan dokumen yang diajukan Wajib Pajak menjadi titik balik dalam persidangan ini.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa selama Wajib Pajak dapat menunjukkan hubungan logis antara pengeluaran dengan kegiatan operasional yang dibuktikan dengan buku besar dan voucher, maka biaya tersebut sah secara hukum pajak. Majelis menilai pembuktian yang diajukan Pemohon Banding lebih meyakinkan (preponderance of evidence) dibandingkan dengan argumen koreksi Terbanding yang bersifat formalitas semata tanpa pengujian mendalam atas fakta di lapangan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kekuatan pembuktian dokumen internal (voucher dan daftar aktiva) tetap menjadi tameng utama bagi Wajib Pajak dalam menghadapi koreksi biaya operasional. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri BPR untuk senantiasa merapikan administrasi perpajakannya, karena konsistensi data antara laporan keuangan dengan dokumen pendukung adalah kunci mutlak dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.