Sengketa pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor migas kembali memanas melalui putusan terbaru yang menimpa BUT TEM terkait objek Tubuh Bumi Eksploitasi. Inti konflik bermula dari koreksi NJOP sebesar Rp24,7 triliun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas wilayah kerja migas yang dikelola perusahaan. Otoritas pajak bersikeras bahwa berdasarkan Penjelasan Umum PP 79/2010, PBB kini diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung, yang secara otomatis membebankan kewajiban administratif dan finansial kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Di sisi lain, BUT TEM mengajukan argumen berbasis doktrin hukum kontrak pacta sunt servanda. Perusahaan menegaskan bahwa dalam Production Sharing Contract (PSC) yang ditandatangani tahun 2012, PBB tidak termasuk dalam daftar kewajiban kontraktor karena secara hakikat merupakan pajak langsung. Perusahaan berargumen bahwa peraturan pemerintah (PP) tidak seharusnya memiliki kekuatan hukum untuk mengubah status pajak dari langsung menjadi tidak langsung hanya demi membebankan kewajiban baru yang tidak diatur dalam kontrak awal.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi yang lebih legalistik. Dalam resolusinya, Majelis menyatakan bahwa penjelasan dalam PP 79/2010 bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum yang sah untuk mengategorikan PBB sebagai pajak tidak langsung dalam industri hulu migas. Majelis mengabaikan pendapat ahli yang diajukan pemohon, dengan pertimbangan bahwa kedaulatan negara dalam mengatur pajak melalui regulasi formal mengungguli interpretasi teoretis maupun klausul kontrak privat.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi industri hulu migas di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa setiap KKKS, terlepas dari apa yang tertulis dalam PSC mengenai pembagian beban pajak, wajib mematuhi klasifikasi pajak yang ditetapkan dalam PP 79/2010. Secara praktis, putusan ini menciptakan preseden bahwa PBB Migas adalah beban yang harus dibayar terlebih dahulu oleh kontraktor sebelum akhirnya dikompensasi melalui mekanisme biaya operasi. Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah perlunya sinkronisasi ketat antara manajemen kontrak dengan perubahan regulasi sektoral yang dinamis.