Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Regulasi ini mengatur pembentukan kelembagaan dan pengadilan khusus, serta menawarkan berbagai fasilitas perpajakan, termasuk pengurangan PPh Badan hingga 100% bagi sektor usaha tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh investor. Di tengah persaingan dengan Singapura dan Dubai, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan kesiapan ekosistem keuangan menjadi faktor penting untuk menarik kepercayaan investor.
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional. Undang-undang yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal ini mengatur pembentukan kawasan finansial khusus di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), beserta kelembagaan dan fasilitas pendukungnya. Pemerintah dapat membentuk lebih dari satu PFII melalui Peraturan Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Dalam penyelenggaraannya, UU PFII mengatur pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Regulasi ini juga menghadirkan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII sebagai sarana penyelesaian sengketa kegiatan usaha di kawasan tersebut. Penggunaan bahasa Inggris dan valuta asing turut menjadi bagian dari pengaturan operasional PFII untuk mendukung kegiatan finansial internasional.
Salah satu fasilitas utama yang ditawarkan adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Fasilitas ini menyasar tiga kelompok kegiatan, yaitu sektor keuangan, sektor penunjang keuangan, dan sektor lainnya. Sektor keuangan mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, pengelolaan investasi, hingga family office. Sektor penunjang meliputi jasa akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan konsultan pajak. Sementara itu, sektor lainnya mencakup transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, serta makanan dan minuman. Fasilitas pengurangan PPh Badan juga diberikan kepada Lembaga Pengelola PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII atas kegiatan operasionalnya.
Meskipun menawarkan pengurangan PPh Badan hingga 100%, fasilitas tersebut memiliki persyaratan dan jangka waktu yang berbeda. Dalam pemberitaan mengenai UU PFII, fasilitas untuk kegiatan sektor inti disebut dapat diberikan hingga 50 tahun, sedangkan kegiatan penunjang dan sektor lainnya memiliki jangka waktu yang lebih singkat. Pemberian fasilitas juga harus memperhatikan ketentuan kesepakatan perpajakan internasional yang berlaku. Dengan demikian, tidak seluruh investor yang menanamkan modal di PFII otomatis berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Selain pengurangan PPh Badan, UU PFII mengatur fasilitas perpajakan lain bagi pihak yang memenuhi kriteria. Fasilitas tersebut mencakup pengecualian PPh atas penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia bagi pihak tertentu, PPh final 0% bagi tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc yang memenuhi ketentuan, serta pengecualian status subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing dengan persyaratan khusus. Salah satu persyaratannya adalah terdaftar pada family office di PFII dan memiliki golden visa yang masih berlaku. Pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM atas hunian tertentu, pembebasan bea masuk atas barang untuk pembangunan PFII, serta perlakuan khusus atas pajak warisan sesuai persyaratan yang berlaku.
Penerima fasilitas tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi perpajakan dan kepabeanan. Apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, pemerintah dapat mencabut fasilitas dan meminta pengembalian fasilitas yang telah dimanfaatkan sesuai ketentuan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa insentif PFII diberikan secara selektif dan tetap disertai kewajiban bagi penerimanya.
Dari sisi persaingan internasional, fasilitas PFII dinilai kompetitif dibandingkan pusat keuangan seperti Singapura dan Dubai. Dalam perbandingan yang disampaikan para ekonom, Dubai International Financial Centre menawarkan fasilitas tarif pajak 0% untuk jangka waktu tertentu, sedangkan Singapura memiliki skema insentif pajak bagi sektor keuangan dengan tarif konsesi yang disebut berkisar antara 8% hingga 15%. Namun, besarnya insentif belum tentu menjadi satu-satunya pertimbangan investor dalam menentukan lokasi usaha.
Ekonom CORE Indonesia, mengingatkan bahwa penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% dapat memengaruhi manfaat insentif bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut. Karena itu, pengurangan PPh Badan hingga 100% tidak selalu berarti seluruh perusahaan dapat menikmati manfaat pajak dengan besaran yang sama. Menurutnya, daya tarik insentif juga perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan skala usaha investor.
Selain persaingan tarif pajak, kepastian hukum dan konsistensi kebijakan menjadi tantangan lain bagi pengembangan PFII. Ekonom Maybank Indonesia, Juniman, menilai investor membutuhkan kejelasan mengenai kerangka hukum, lokasi, mekanisme operasional, serta keberlanjutan kebijakan. Perubahan regulasi yang tidak konsisten setiap kali terjadi pergantian pemerintahan dapat menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi kepercayaan investor.
Kesiapan ekosistem keuangan juga menjadi faktor penting. Investor tidak hanya mempertimbangkan fasilitas pajak, tetapi juga ketersediaan produk dan instrumen keuangan, tenaga profesional, kualitas regulator, transparansi pasar, serta konsistensi penegakan hukum. Pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai telah memiliki reputasi dan ekosistem yang berkembang lebih dahulu sehingga Indonesia perlu membangun kredibilitas PFII secara berkelanjutan.
Dengan demikian, penerbitan UU PFII merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan internasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup ditentukan oleh besarnya insentif perpajakan. Kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan kesiapan kelembagaan akan menjadi faktor penentu agar PFII mampu menarik investasi berkualitas dan membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.