Memahami Landasan Yuridis Pajak Emas

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Memahami Landasan Yuridis Pajak Emas

Tata Kelola Perpajakan Sektor Emas dan Perhiasan (PMK 48/2023)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) memuat ketentuan yang menetapkan batasan pengertian yuridis dalam tata kelola perpajakan sektor emas dan perhiasan. Ketentuan ini menjadi acuan utama untuk memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, hingga jasa yang terkait.

Klasifikasi Subjek Pajak dan Pelaku Usaha

Dalam ketentuan tersebut ditetapkan klasifikasi subjek pajak dan pelaku usaha, mulai dari definisi Pengusaha hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Ketentuan tersebut, definisi PKP secara spesifik mencakup pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan serta penyerahan jasa terkait. Selain itu, ditetapkan bahwa Wajib Pajak, Pemotong PPh, dan Pemungut PPh sebagai pihak yang mengemban kewajiban perpajakan.

Instrumen Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

Ketentuan tersebut juga merinci instrumen pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 mengatur pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sementara PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing menyasar penyerahan barang/kegiatan usaha tertentu serta pembayaran imbalan jasa kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Ketentuan ini berhubungan erat dengan penunjukan Pihak Lain dalam pemungutan pajak.

Perumusan Harga Jual dan Penggantian

Terakhir, ketentuan PMK 48/2023 juga menetapkan bahwa Harga Jual dan Penggantian dirumuskan sebagai nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pengusaha, di luar PPN dan potongan harga dalam Faktur Pajak. Batasan nilai inilah yang menjadi tolok ukur penghitungan pajak terutang bagi pabrikan maupun pedagang emas.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

17 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

08 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

06 September 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter