Dinamika sengketa perpajakan mengenai biaya bunga seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPh Badan, terutama ketika terdapat keterkaitan dengan pihak afiliasi. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004205.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024 memberikan preseden penting mengenai penerapan prinsip proporsionalitas terhadap biaya pinjaman yang dikoreksi oleh otoritas pajak karena adanya piutang tanpa bunga kepada pihak terkait.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada penafsiran Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 PP 94/2010. Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya bunga dengan dalih bahwa dana pinjaman bank "dialihkan" menjadi piutang tanpa bunga kepada pihak afiliasi, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan). Di sisi lain, PT HU selaku Pemohon Banding berargumen bahwa pinjaman tersebut sepenuhnya digunakan untuk modal kerja operasional, sementara piutang afiliasi timbul dari aktivitas bisnis grup yang berbeda sumber pendanaannya.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil jalan tengah dengan tidak membenarkan koreksi seluruhnya, namun juga tidak membatalkan seluruhnya. Hakim menggunakan pendekatan matematis proporsionalitas; jika terdapat dana mengendap (piutang non-bunga), maka porsi bunga pinjaman yang setara dengan nilai dana tersebut harus dikoreksi. Resolusi ini menegaskan bahwa kepastian pemanfaatan dana (tracing) sangat menentukan nasib beban biaya di mata hukum pajak. Implikasinya, perusahaan harus lebih berhati-hati dalam mengelola arus kas grup untuk menghindari "bocornya" deduktibilitas biaya bunga akibat pinjaman antar-perusahaan yang tidak berbunga.
Kesimpulannya, kemenangan sebagian ini memberikan pelajaran berharga bahwa dokumentasi arus uang (cash flow tracing) adalah kunci utama dalam mempertahankan biaya operasional di Pengadilan Pajak. Pengelolaan piutang afiliasi harus dilakukan dengan pertimbangan dampak pajak yang matang agar tidak menjadi bumerang bagi pengurangan penghasilan bruto perusahaan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'