Hati-Hati! Uang Titipan Ongkos Kirim Bisa Dianggap Omzet oleh Pemeriksa Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004224.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 02 Nopember 2026 | 10:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Uang Titipan Ongkos Kirim Bisa Dianggap <em>Omzet </em>oleh Pemeriksa Pajak

Sengketa Reklasifikasi Dana Talangan Ongkos Kirim: Kasus PT KS

PT KS menghadapi sengketa signifikan ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mereklasifikasi dana talangan ongkos kirim sebesar miliaran rupiah sebagai penghasilan luar usaha. Masalah muncul karena DJP menggunakan pendekatan formalistik, melihat bahwa invoice jasa angkut diterbitkan atas nama PT KS, sehingga menyimpulkan bahwa PT KS adalah pihak yang seharusnya menanggung biaya tersebut.

Inti Konflik Penyerahan Barang dan Skema LOCO

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas syarat penyerahan barang. DJP berpegang pada bukti rekening koran dan nama yang tertera di invoice vendor angkutan. Sebaliknya, PT KS berargumen dengan basis substansi ekonomi dan kontrak distributor yang menganut prinsip LOCO. Dalam skema LOCO, kewajiban pengiriman ada pada pembeli. PT KS hanya memberikan talangan administratif guna mempercepat proses distribusi tanpa mengambil margin keuntungan sedikit pun.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan memenangkan Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa karena PT KS tidak mendapatkan nilai tambah ekonomis dan secara konsisten membukukan transaksi tersebut dalam akun temporary advance, maka penerimaan uang tersebut tidak memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi antara kontrak komersial, fakta lapangan, dan perlakuan akuntansi.

Implikasi bagi Pelaku Usaha atas Transaksi Disbursement

Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha adalah perlunya ketelitian dalam mendokumentasikan transaksi yang bersifat disbursement. Tanpa pemisahan akun yang jelas dan kontrak yang kuat, perusahaan berisiko tinggi terkena koreksi omzet akibat dianggap melakukan jasa perantara atau pengiriman yang menjadi objek pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004230.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004205.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004011.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003943.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003938.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003173.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003091.16/2021/PP/M.IA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002883.35/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter