PT KS menghadapi sengketa signifikan ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mereklasifikasi dana talangan ongkos kirim sebesar miliaran rupiah sebagai penghasilan luar usaha. Masalah muncul karena DJP menggunakan pendekatan formalistik, melihat bahwa invoice jasa angkut diterbitkan atas nama PT KS, sehingga menyimpulkan bahwa PT KS adalah pihak yang seharusnya menanggung biaya tersebut.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas syarat penyerahan barang. DJP berpegang pada bukti rekening koran dan nama yang tertera di invoice vendor angkutan. Sebaliknya, PT KS berargumen dengan basis substansi ekonomi dan kontrak distributor yang menganut prinsip LOCO. Dalam skema LOCO, kewajiban pengiriman ada pada pembeli. PT KS hanya memberikan talangan administratif guna mempercepat proses distribusi tanpa mengambil margin keuntungan sedikit pun.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan memenangkan Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa karena PT KS tidak mendapatkan nilai tambah ekonomis dan secara konsisten membukukan transaksi tersebut dalam akun temporary advance, maka penerimaan uang tersebut tidak memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi antara kontrak komersial, fakta lapangan, dan perlakuan akuntansi.
Implikasi dari putusan ini bagi pelaku usaha adalah perlunya ketelitian dalam mendokumentasikan transaksi yang bersifat disbursement. Tanpa pemisahan akun yang jelas dan kontrak yang kuat, perusahaan berisiko tinggi terkena koreksi omzet akibat dianggap melakukan jasa perantara atau pengiriman yang menjadi objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini