Sengketa harga transfer terkait pengujian margin laba operasional kembali menjadi sorotan dalam putusan terbaru Pengadilan Pajak yang melibatkan PT MI. Inti konflik ini berpusat pada perbedaan tajam antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam memilih perusahaan pembanding yang dianggap wajar (arm's length). Terbanding melakukan koreksi signifikan dengan menaikkan target margin laba menjadi 3,36% berdasarkan pencarian database global, sementara PT MI mempertahankan margin 0,22% dengan alasan posisi mereka sebagai manufaktur kontrak dengan risiko terbatas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa esensi dari metode TNMM adalah kesebandingan fungsional yang objektif. Majelis menilai bahwa pembanding yang diajukan Terbanding mengandung distorsi karena menyertakan perusahaan dengan intensitas fungsi pemasaran yang berbeda. Hasil akhirnya, Majelis membatalkan seluruh koreksi karena margin PT MI terbukti masih masuk dalam rentang wajar setelah dilakukan pemurnian data pembanding. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing yang kuat dan pemilihan pembanding yang lokal-spesifik jauh lebih berbobot di mata hakim daripada sekadar angka median dari database komersial global.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini