Menang Banding PPN: Mengapa Bukti Pembayaran Jasa ke Grup Bisa Membatalkan Koreksi Ratusan Juta?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003943.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 02 Nopember 2026 | 09:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: Mengapa Bukti Pembayaran Jasa ke Grup Bisa Membatalkan Koreksi Ratusan Juta?

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Manajemen Intra-Grup: Kasus PT BNM

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas jasa manajemen intra-grup seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena melibatkan interpretasi subjektif atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam kasus PT BNM, otoritas pajak melakukan koreksi sebesar Rp 664 juta dengan dalih ketiadaan bukti kompeten seperti time sheet dan laporan detail dari pihak afiliasi penyedia jasa. Inti konflik berpusat pada penolakan Terbanding terhadap eksistensi jasa manajemen meskipun Pemohon Banding telah menunjukkan bukti formal berupa Faktur Pajak dan arus uang yang valid.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Konsistensi Lintas Jenis Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang progresif dengan mengedepankan keterkaitan antar-jenis pajak. Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa apabila biaya jasa tersebut telah diakui secara legal dalam sengketa PPh Badan sebagai biaya yang berhubungan dengan perolehan penghasilan, maka hak pengkreditan PPN-nya tidak dapat dihambat. Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kekuatan pembuktian dalam transaksi afiliasi tidak hanya terletak pada dokumen administratif internal, tetapi juga pada pembuktian manfaat ekonomi dan konsistensi perlakuan pajak secara holistik. Kesimpulannya, pengakuan atas eksistensi jasa dalam satu jenis pajak harus menjadi dasar pengakuan yang sama pada jenis pajak lainnya guna menjamin kepastian hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004230.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004224.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004205.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004011.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003938.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003173.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003091.16/2021/PP/M.IA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002883.35/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter