Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Dana Talangan Ongkos Kirim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004230.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 02 Nopember 2026 | 10:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN atas Dana Talangan Ongkos Kirim

Sengketa Koreksi DPP PPN Arus Kas Masuk Jasa Angkut dan Syarat LOCO: Kasus PT KS

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai hakikat arus kas masuk di rekening koran. Dalam sengketa PT KS, otoritas pajak melakukan koreksi atas penerimaan uang yang dianggap sebagai penggantian jasa angkutan, padahal secara kontraktual transaksi tersebut merupakan penyerahan barang dengan syarat LOCO gudang penjual. Ketidaksinkronan antara dokumen formal invoice dengan substansi ekonomi kontrak menjadi titik sentral konflik litigasi ini.

Argumen Terbanding dan Pembuktian Transaksi LOCO

Terbanding berargumen bahwa penerimaan kas tersebut adalah objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN karena invoice jasa angkut diterbitkan atas nama PT KS. Sebaliknya, PT KS membuktikan bahwa mereka hanya bertindak sebagai fasilitator pembayaran (talangan) atas permintaan pelanggan, di mana beban biaya dan risiko pengiriman sepenuhnya berada pada pelanggan sejak barang keluar dari gudang sesuai syarat LOCO. Majelis Hakim kemudian melakukan pengujian mendalam terhadap bukti kontrak dan akun pembukuan Temporary Advance yang digunakan perusahaan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Substance over Form

Majelis Hakim memutuskan bahwa sepanjang syarat penyerahan barang adalah LOCO, maka biaya angkut bukan merupakan bagian dari penyerahan yang dilakukan oleh penjual, melainkan beban pembeli. Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip substance over form dalam hukum pajak Indonesia. Wajib pajak diingatkan bahwa dokumentasi akuntansi yang rapi dan kontrak yang jelas merupakan perlindungan utama dalam menghadapi audit pajak berbasis uji arus kas.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004797.99/2023/PP/M.XIIA Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004224.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004205.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004011.99/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003943.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003938.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003173.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003091.16/2021/PP/M.IA Tahun 2025

02 Nopember 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003069.18/2018/PP/M.IVB Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002883.35/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter