Ringkasan Eksekutif:
Indonesia memangkas ekspor gas bumi ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 untuk memperkuat pasokan listrik dalam negeri. Dewan Energi Nasional mengingatkan pentingnya menyeimbangkan kebutuhan domestik dengan komitmen kontrak jual beli gas. Sementara itu, Singapura menyatakan telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk kemungkinan meningkatkan impor LNG dari sumber lain.
Pemerintah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada 24 Oktober 2026 untuk menjaga keandalan pasokan energi domestik. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyebut pengurangan tersebut mencapai 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD), terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatra. Gas dari Natuna dialihkan kepada PT PLN Batam melalui pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam, sedangkan pasokan dari Sumatra dialihkan untuk kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra melalui pipa PT Transportasi Gas Indonesia (TGI).
SKK Migas menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan dalam negeri. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengevaluasi kontrak ekspor gas, termasuk mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak dengan negara yang dinilai tidak kooperatif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa evaluasi tersebut bertujuan menjaga kepentingan nasional dan memastikan kebutuhan domestik terpenuhi. Namun, rencana evaluasi kontrak pada masa mendatang perlu dibedakan dari pengurangan pasokan ke Singapura yang telah mulai dilaksanakan.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menilai peningkatan kebutuhan listrik dalam negeri memerlukan tambahan pasokan gas bumi. Menurutnya, pengalihan pasokan berpotensi memperkuat keandalan listrik dan mendukung pertumbuhan industri, terutama di wilayah yang membutuhkan tambahan energi. Ia juga menyoroti bahwa gas bumi dapat menjadi pilihan bahan bakar pembangkit yang lebih bersih dibandingkan batu bara. Meski demikian, Beliau mengingatkan pemerintah dan produsen gas agar tetap memperhatikan perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), serta komitmen kontrak yang telah disepakati. Keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi nasional dan pelaksanaan kontrak perdagangan menjadi penting ketika pengurangan pasokan tersebut mendapat respons dari Singapura.
Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyatakan bahwa pengurangan pasokan gas dari Indonesia mencakup kurang dari 2% kebutuhan gas harian Singapura, yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD. Dalam keterangannya, EMA menyebut pengurangan tersebut setara dengan 17 BBTUD selama 18 hari. Angka tersebut berbeda dari pengurangan sebesar 31 BBTUD yang diumumkan SKK Migas. Ketiga berita yang menjadi acuan tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan angka tersebut, sehingga masing-masing perlu disampaikan sesuai dengan sumbernya. EMA juga menyatakan Singapura telah menyiapkan rencana kontingensi dan dapat mengatasi pengurangan pasokan dengan mendatangkan gas dari sumber lain.
Singapore GasCo menyatakan siap secara operasional meningkatkan impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) kapan saja apabila diperlukan. Perusahaan pembangkit listrik di Singapura juga diwajibkan menjaga cadangan bahan bakar yang memadai, termasuk diesel. Sementara itu, importir gas Gas Supply mengakui bahwa pengurangan sementara pasokan dari pemasok hulu Indonesia berdampak pada pengiriman kepada pelanggan. Perusahaan tersebut menyatakan telah berkomunikasi dengan pelanggan terdampak dan berkoordinasi dengan pemasok untuk mengelola situasi. Namun, Gas Supply tidak merinci jumlah pelanggan yang terdampak maupun perkiraan durasi pengurangan pasokan.
Bagi pelaku industri di Indonesia, pengalihan gas berpotensi meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendukung pemenuhan kebutuhan energi seiring pertumbuhan aktivitas industri. Sementara itu, bagi pelaku usaha energi di Singapura, pengurangan pasokan menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi perubahan pasokan melalui sumber energi alternatif dan koordinasi dengan pemasok. Kedua negara juga perlu memperhatikan pelaksanaan kontrak perdagangan gas agar kebutuhan domestik dan komitmen komersial dapat dikelola secara terencana.
Pengutamaan kebutuhan energi domestik menjadi langkah penting untuk menjaga keandalan listrik dan mendukung pertumbuhan industri Indonesia. Namun, pelaksanaannya perlu disertai pengelolaan pasokan dan kontrak yang cermat agar kepentingan nasional tetap terjaga tanpa mengabaikan komitmen perdagangan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan pengalihan gas berjalan sesuai kebutuhan domestik, sedangkan pelaku industri perlu merencanakan kebutuhan energi secara lebih matang untuk menjaga keberlangsungan operasional.