Ringkasan Eksekutif:
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia dilaporkan turun menjadi 4,65% pada 2026, mendekati angka 4,36% yang tercatat pada 1994. Pemerintah menilai capaian tersebut mencerminkan penguatan penyerapan tenaga kerja di tengah peningkatan jumlah angkatan kerja nasional. Namun, ekonom mengingatkan bahwa penurunan pengangguran belum sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat. Kajian mengenai periode 2020–2024 juga menunjukkan bahwa pemulihan pertumbuhan ekonomi berlangsung bersamaan dengan penurunan TPT. Kondisi ini menegaskan pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi turut mendorong penciptaan lapangan kerja yang produktif dan berkualitas.
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia menjadi 4,65% pada 2026 menjadi salah satu perkembangan yang mendapat perhatian dalam evaluasi kondisi perekonomian nasional. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan sekitar 83,32 juta orang pada era 1990-an. Pemerintah menilai penurunan rasio pengangguran di tengah peningkatan jumlah angkatan kerja tersebut mencerminkan kontribusi program penguatan sektor riil dan investasi dalam mendukung penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, penurunan angka pengangguran belum cukup untuk menggambarkan kondisi pasar kerja secara menyeluruh. Peneliti makroekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menyoroti bahwa sebagian pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak memiliki kemampuan finansial untuk menganggur dalam waktu lama. Akibatnya, mereka perlu segera mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun pekerjaan yang tersedia belum tentu memiliki kualitas memadai. Tingkat informalitas dan upah juga menjadi indikator penting dalam menilai kondisi ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa jumlah penduduk bekerja tidak selalu mencerminkan kualitas pekerjaan yang tersedia. Dalam metodologi statistik ketenagakerjaan, seseorang yang memenuhi kriteria bekerja, termasuk melakukan kegiatan ekonomi sekurang-kurangnya satu jam selama periode referensi satu minggu, dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja. Oleh karena itu, penurunan TPT perlu dilihat bersama indikator lain, seperti tingkat informalitas, upah, dan produktivitas, agar gambaran kondisi pasar kerja lebih menyeluruh.
Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan pengangguran juga menjadi perhatian dalam kajian akademis mengenai kondisi Indonesia selama periode 2020–2024. Kajian dari Universitas Pamulang tersebut mencatat bahwa TPT turun dari 7,07% pada 2020 menjadi 4,91% pada 2024. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi Indonesia pulih dari kontraksi sebesar 2,07% pada 2020 menjadi pertumbuhan positif sebesar 5,03% pada 2024.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi berlangsung bersamaan dengan penurunan pengangguran. Pola ini sejalan dengan kecenderungan dalam Hukum Okun (Okun's Law), yang menjelaskan hubungan berlawanan arah antara pertumbuhan output dan tingkat pengangguran. Namun, kajian tersebut menggunakan studi pustaka dan analisis deskriptif sehingga tidak membuktikan hubungan sebab-akibat secara statistik. Struktur ekonomi dan karakteristik sektor usaha juga dapat memengaruhi kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja.
Menanggapi tantangan kualitas pekerjaan, pemerintah menyatakan akan melanjutkan upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan (upskilling), dan optimalisasi pemanfaatan kapasitas industri. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung penyerapan tenaga kerja yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung produktivitas dan daya saing dunia usaha.
Dengan demikian, penurunan TPT menjadi 4,65% merupakan perkembangan positif dari sisi indikator pengangguran, tetapi belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan telah meningkat secara merata. Evaluasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan bukan hanya jumlah penduduk yang bekerja, tetapi juga informalitas, tingkat upah, produktivitas, dan karakteristik pekerjaan yang tercipta. Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi dan investasi turut mendukung terciptanya lapangan kerja yang produktif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat