Tanggung Jawab Kepabeanan Transaksi E-Commerce dan Penunjukan Importir

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tanggung Jawab Kepabeanan Transaksi <em>E-Commerce </em>dan Penunjukan Importir

Tata Kelola Transaksi Perdagangan Internasional (PMK 4/2025)

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025), Pemerintah mempertegas tata kelola transaksi perdagangan internasional melalui sistem elektronik guna menciptakan kepastian hukum. Regulasi ini membedakan Barang Kiriman menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan, serta mengatur keterlibatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik berupa retail online maupun marketplace.

Ketentuan Importir Barang Kiriman

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 4/2025, ditetapkan bahwa pihak yang bertindak atau diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman. adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri atau badan usaha perwakilan dari PPMSE luar negeri. Apabila PPMSE luar negeri belum menunjuk badan usaha perwakilan di Indonesia, maka tanggung jawab sebagai importir otomatis dialihkan kepada Penerima Barang.

Kewajiban Finansial dan Tanggung Jawab

Pihak yang berkedudukan sebagai importir memikul kewajiban finansial atas pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi denda, serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Penyelenggara Pos bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban tersebut apabila importir tidak dapat ditemukan.

Implikasi Regulasi dan Level Playing Field

Implikasi dari peraturan ini dapat mendorong kepatuhan platform digital luar negeri untuk segera menunjuk kantor perwakilan resmi di Indonesia. Bagi konsumen perorangan, aturan ini memberikan kejelasan bahwa beban pajak dapat ditagihkan langsung kepada mereka jika berbelanja dari platform luar negeri yang tidak memiliki perwakilan terdaftar.

Pengaturan status importir pada transaksi e-commerce menutup celah penghindaran pajak lintas batas. Regulasi ini memastikan terciptanya level playing field yang adil antara pelaku usaha domestik dan platform digital internasional.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

17 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

08 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

06 September 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter