Strategi Menghadapi Koreksi PPN: Mengapa Reimbursement At-Cost dalam Slot Exchange Agreement Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002250.16/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN: Mengapa <em>Reimbursement At-Cost</em> dalam <em>Slot Exchange Agreement</em> Dibatalkan Hakim?

Sengketa Pengenaan PPN atas Biaya Penggantian (Reimbursement)

Sengketa perpajakan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas biaya penggantian atau reimbursement kembali mencuat dalam ranah litigasi pelayaran internasional. Kasus ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Bentuk Usaha Tetap SMA Pte. Ltd. atas transaksi penagihan biaya bongkar muat kepada mitra usahanya. Otoritas pajak mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang terutang PPN, sementara pihak perusahaan bersikukuh bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya murni tanpa unsur nilai tambah.

Inti Konflik dan Uji Arus Dokumen

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan uji arus dokumen dan menemukan adanya aliran dana dari MSC kepada Pemohon Banding. Terbanding menilai bahwa jasa loading dan unloading kargo merupakan jasa pelabuhan yang tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa sebagai perusahaan pelayaran internasional, mereka hanya bertindak sebagai pembayar terlebih dahulu atas biaya terminal yang menjadi beban partner dalam skema kerja sama operasional kapal (pool arrangement). Pemohon Banding menegaskan bahwa sesuai prinsip substansi ekonomi, tidak ada margin atau keuntungan yang diambil, sehingga syarat adanya penyerahan JKP tidak terpenuhi.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya memberikan penekanan pada pembuktian material. Melalui pemeriksaan dokumen Slot Exchange Agreement dan rekonsiliasi invoice, Majelis menemukan bukti kuat bahwa nilai yang dibayarkan kepada operator terminal di Indonesia sama persis dengan nilai yang ditagihkan kembali kepada MSC. Hakim berpendapat bahwa biaya bongkar muat merupakan bagian integral dari jasa angkutan umum di air yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh karena transaksi ini terbukti sebagai reimbursement murni (at cost) dalam rangka kegiatan operasional pelayaran internasional yang diakui dalam P3B Indonesia-Singapura, maka pengenaan PPN oleh Terbanding dianggap tidak memiliki landasan hukum yang tepat.

Implikasi Putusan bagi Industri Pelayaran

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum penting bagi pelaku industri pelayaran internasional di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua aliran uang masuk dapat dikategorikan sebagai DPP PPN, terutama jika aliran tersebut bersifat penggantian biaya atas jasa yang secara regulasi memang dikecualikan dari objek pajak. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai krusialnya transparansi dokumentasi kontrak dan bukti pembayaran pihak ketiga untuk menggugurkan asumsi fiskus mengenai adanya nilai tambah dalam transaksi antar-perusahaan pelayaran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002571.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001849.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001519.35/2023/PP/M.XIVB Tahun 2025

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000835.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000825.12/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-000502.13/2025/PP/M.XIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000327.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

28 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000053.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

27 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004903.99/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter